https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38 https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38
Akan lebih asyik dan manteb jika setelah belajar teori nilai mutlak mencoba mengerjakan soal latihan ulangan dengan mengerjakan soal pada Link berikut.
soal dibuat dalam google classrom sehingga bisa mengetahui Skor yang kalian peroleh.
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu.
Selamat malam pemirsa (beneran tulisan ini saya tulis jam 00:51 WITA). Its okay lah ya. Tapi, apa hubungannya Balikpapan ma tulisan yang ini? Gini nih, kemarin (udah agak lama sih)
Eh, tapi ni cerita mau saya bagi jadi beberapa bagian. Sekarang jatah kenalan sama nilai mutlak dulu yak… Buat anak SMA (sekolah menengah atas) ke atas pasti tahu lah kalau dan . Gitu kan yak pelajaran kita pas jaman SD dulu. Sebenernya, nilai mutlak itu definisinya gini nih
.
Dengan merupakan bilangan real. Boleh g ya nilai mutlak untuk complement real? haha… .Bingung g baca definisi di atas? Beneran, ane pas SMA sampe kuliah awal S1 dulu bingung gimaan cara baca definisi itu.
Masudnya gimana siiih, akhirnya ane g peduli sama definisi di atas dan ane cuma peduliin kalau nemu bilangan yang dimutlakkan maka harus jadi positif.
Tapi sekarang udah paham dong… malu sama adek tingkat. Ternyata cara baca definisi nilai mutlak itu guampaang banget. Gini nih tak ajari (astaghfirullah ane sombong). Setiap kita punya bilangan real pasti nilainya positif, negatif, atau nol. Aturan pertama, kalau bilangan yang kita miliki nilainya nol atau positif (dimutlakkan), yaudah tulis aja bilangan itu apa adanya. Tapiiii kalau bilangan itu bernilai negatif (dimutlakkan), kita harus meletakkan tanda negatif di depan bilangan tersebut (aturan kedua). Langsung ke contoh aja yak.
Coba lihat definisi nilai mutlak, karena maka kita harus pakai aturan pertama nilai mutlak sehingga diperoleh . Yang ini sih gampang, pasti semua udah bisa. Sekarang ganti ke bilangan negatif.
Nah ini nih yang sering bikin bingung. Kita lihat lagi definisi nilai mutlak. Karena , maka kita harus memakai aturan kedua nilai mutlak, yaitu bilangan . Kita buat contoh satu lagi.
Berapakah nilai dari ?
Soal yang baru kita buat ini gampang loh, kita bahas nih ya… . Kita mulai dari mencari tahu dan itu lebih besar yang mana? Oooo.. ternyata , jadi kita harus pakai aturan kedua. Diperoleh
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana
penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).
Panduan yang disusun dari
hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan,
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian,
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada
webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang
berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus
tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya
berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat
dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat
pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan
pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian
Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa
dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui
putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari
empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara
penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan
pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di
semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran
tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan
pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan
sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat
dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah
ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan
pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB)
dan non formal
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari
Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi
(dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara
bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas
asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib
melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian
Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program
khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu
diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan
untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan
Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik
dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD
dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat
pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat
pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan
tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi
tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya
transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan
Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan
petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021,
Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun
Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah
teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara
daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut
diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas
mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan
dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang
tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk
skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan
akademik/vokasi serupa.
Jakarta, 15 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Tulisan ini saya buat sebagai
bentuk kepedulian saya terhadap teman-teman traveller atau mudiker. Saya adalah
PNS yang bertugas jauh dari keluarga dan mengharuskan sayasetiap minggu pergi pulang selalu melewati
‘Terminal Terboyo’.
Disini hanya saya khususkan yang
ada di ‘Terminal Terboyo’ ya!! Ohya sebetulnya ‘Terminal Terboyo’ itu sudah
ditutup sejak tahun 2018 seharusnya naik turun penumpang dilakukan di teminal
Mangkang, tapi karena berbagai alasan dipintu masuk ‘Terminal Terboyo’ masih
beroperasi naik turun penumpang, dan ini hanya bertempat dipintu masuk yang
dulu dinamakan ‘Terminal Terboyo’.
Sering kali saya mendengar kasus
teman-teman mudiker tertipu oleh calo-calo yang ada di ‘Terminal Terboyo’.
Mengapa saya katakan tertipu calo? Ya karena penumpang yang tertipu ini diminta
membayar uang dalam jumlah besar untuk membayar tiket yang sejatinya tidak
perlu beli tiket diluar bis, dan harusnya tidak perlu calo di ‘Terminal Terboyo’, mereka
lebih cenderung diberi sebutan penipu.
Hal ini saya tahu karena banyak
penumpang yang bilang sama kondektur bis yang katanya tadi sudah membayar tiket
di bawah sebelum naik, tetapi oleh kondektur masih ditarik ongkos. Bahkan ada
yang tidak segan-segan menipu tujuan perjalanan.
Seperti kasus yang terjadi
menimpa seorang wanita yang duduk disebelah saya. Bahwa ketika ditarik ongkos
oleh kondektur sebesar 15.000 untuk tujuan Terminal Bawen katanya dia sudah
membayar sebesar 100.000 tadi waktu mau naik bis. Dan diberi semacam kuitansi
atau karcis. Diperjalanan dari Pati
menuju Purwakarta. Tidak tahu bagaimana ceritanya sampai di pintu bis yang
menuju Solo ditarik tiket sebesar100.000
oleh seorang pria dan diarahkan supaya turun di Terminal Bawen baru dari Bawen
supaya naik bis yang arah Purwokerto. Padahal setahu sayaTerminal Bawen sudah tutup, sudah tidak ada
bis karena ini kejadiannya jam 20.00 WIB.
Kasus seperti lebih banyak
korbannya lagi jika liburan panjang ataupun libur Iedul Fitri.
Bagaimana mereka beroperasi?
Calo ini berlaku seolah-olah
menawarkan Bis ke tujuan tertentu, kemudian jika tidak merespon akan ditanya
tujuan kita kemana. Dan kita akan diantarkan
ke bis yang menuju kota yang kita tuju. Dipintu bis sebelum naik kita akan diminta
membayar sejumlah uang sebagai pembayaran tiket ke tujuan yang kita inginkan,
tentu dengan harga yang fantastis. Dan nanti sampai di atas bis akan ditarik lagi
oleh kondektur. Sebagian memang ada yang sudah diberikan ke kondektur oleh
calo.
Bagaimana agar tidak tertipu?
Inilah point utamanya:
1.Jika teman-teman turun di ‘Terminal Terboyo’
hendaknya hati-hati dengan barang bawaan, jangan sampai ada yang tertinggal.
2.Teman-teman boleh percaya jika ditunjukkan bis
kearah yang dituju tapi lebih baik percaya pada kondektur bis atau sopir bis
yang ada.
3.Jika teman-teman betul-betul tidak tahu arah
bertanyalah kepada sopir atau kondektur yang berada didalam bis, jangan orang
berada yang diluar bis.
4.Dan yang paling penting “ Jangan beli tiket
diluar bis”, bayarlah tiket di dalam bis pada kondektur ketika bis sudah jalan.
Demikian tips dari saya, selamat melakukan perjalanan! Semoga
lancar selamat sampai tujuan.
Kita doakan kepada para penipu ini semoga segera diberi
hidayah tobat, mendapatkan pekerjaan yang baik, dan dilancarkan rejekinya
sehingga tidak perlu lagi menipu orang.