Sabtu, 22 Mei 2010

Desa di lereng merapi

PREDIKSI UN SMK 2010

Mau soal-soal prediksi UN 2010...?
Atau mau soal latihan ulangan Akhir semester mapel Matematika SMK?
Hubungi Kami di alamat Email kami di agustriyana25@gmail.com

DAYAKAN GRASAKAN

Panduan Pengembamngan Gapoktan

PANDUAN PENGEMBANGAN
UNIT PENGELOLA KEUANGAN MIKRO (UPKM) GAPOKTAN
PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN


A. Dasar Pemikiran Pembentukan UPKM Gapoktan PUAP


a. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah program Departemen Pertanian RI yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan, antara lain :
• Sebagian besar penduduk Indonesia adalah bekerja di sektor pertanian dan tinggal di perdesaan, mayoritas usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Di antara problematika utama usaha tani di Indonesia adalah masalah permodalan, yang penyebabnya antara lain :
 Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang tidak mampu mendapatkan akses modal dari perbankan.
 Bank nyaris tidak mau membiayai usaha di sektor pertanian karena pertimbangan “resiko” dan “biaya mahal”, kecuali melalui linkage dengan Lembaga Keuangan Mikro (UPKM) yang mampu menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro.
 Masalahnya belum cukup banyak UPKM yang dimiliki sendiri oleh petani/kelompok tani sehingga dapat memberdayakan anggotanya untuk melakukan fungsi linkage tersebut.
• PUAP berorientasi lebih dari sekedar “proyek”, melainkan “program” yang membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat pertanian dan perdesaan secara berkelanjutan dengan memadukan antara partisipasi dan keswadayaan masyarakat dengan dukungan stimulan pemerintah.
• Menumbuhkan kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang mampu melakukan fasilitasi “intermediasi” usaha Kelompok Tani (POKTAN) dan Petani anggotanya dalam hal utamanya “permodalan”, dan bukan menyaingi usaha anggota, sehingga arah kegiatannya lebih kepada fungsi jasa keuangan/ Lembaga Keuangan Mikro (Unit Keuangan Mikro/UPKM) yang profesional, mandiri dan mengakar di masyarakat.
• Menerapkan sistem manajemen lembaga keuanga berskala koperasi, dengan teknis administrasi dan prosedur yang sederhana yang didukung teknologi informasi canggih.

b. Dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah :
Status dana stimulan BLM Departemen Pertanian RI hibah bersyarat, yakni untuk digunakan pemberdayaan usaha petani dalam bentuk fasilitasi pembiayaan/permodalan anggota secara berkelanjutan melalui kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

c. Pada saat akan menerima dana stimulan program PUAP, selayaknya Gapoktan sudah harus:
• Menggalang Modal Sendiri/Swadaya Anggota minimal dari Kelompok Tani (Poktan) melalui perwakilan/ketuanya dan perorangan dari wilayah/sekitar/asal lokasi program dan/atau perantau dengan nilai minimal 15% dari dana program/penyertaan pemerintah (minimal 5% telah terhimpun dan 10% sisanya dalam bentuk komitmen tertulis untuk diangsur maksimal dalam jangka waktu 10 bulan).
• Telah siap aspek kelembagaannya, meliputi :
 SDM (i) Pengurus yang dipilih dari/oleh para Pendiri; (ii) Penyuluh Pendamping dan Pengelola yang diseleksi dan dilatih Pemkab Agam bekerjasama dengan Pinbuk,
 SISTEM dalam bentuk (i) struktur organisasi, (ii) job description, (iii) prosedur/SOP, (iv) perangkat administrasi/warkat,
 TEMPAT usaha/sarana kantor.

d. Dalam rangka pengamanan dana, diatur ketentuan sebagai berikut :
• Kas Kecil dipegang oleh Kasir Pengelola (maksimal Rp. 10.000.000,- dari aset, kecuali ada informasi pengambilan lebih untuk esok pagi), selebihnya dana harus disimpan sebagai Kas Besar/Tabungan pada Bank terdekat.
• Kas Besar/Tabungan pada Bank harus atas nama Lembaga yang otoritas pencairannya hanya bisa dilakukan secara bersama-sama oleh 2 dari 3 orang pemegang specimen yaitu unsur Pengelola dan unsur Pengurus, 2 orang yang mencairkan tersebut harus dari unsur Pengelola dan unsur Pengurus.
• Setiap pencairan dana bank harus ada Berita Acara Pencairan Bank (BAPB) yang menjelaskan peruntukan dana dan telah ada validasi tanda tangan kedua orang tersebut.



e. Dengan tidak meninggalkan tujuan program, UPKM Gapoktan melakukan pemilihan aktivitas usaha dengan berpegang pada 3 prinsip yaitu :
• Berpihak pada Rumah Tangga Petani (RTP)/Usaha Mikro, artinya dana tersebut tidak digunakan untuk kemanfaatan selain meningkatkan taraf hidup RTP/Usaha Mikro.
• Menguntungkan, artinya semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan harus sudah diperhitungkan dengan matang untuk menghindari kerugian.
• Berkelanjutan artinya usaha yang dilakukan oleh UPKM GAPOKTAN bukan jenis usaha yang hanya bersifat spekulasi dan sementara, tetapi untuk selamanya dapat terus dijalankan, bahkan berkembang lebih luas dan lebih baik.

f. Alokasi penggunaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diatur dengan Ketentuan Umum yaitu sebesar 100 % digunakan untuk usaha jasa keuangan/simpan pinjam sebagai usaha inti UPKM untuk memfasilitasi permodalan usaha Rumah Tangga Miskin dan/atau Usaha Mikro yang pergulirannya harus memenuhi Ketentuan Umum yaitu :
• Modal UPKM GAPOKTAN terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Pokok Khusus Pendiri, Bantuan Hibah Bersyarat, dan Simpanan Wajib, jumlah modal minimal 20% dari total aset.
• Tabungan hakekatnya adalah Simpanan Sukarela, bisa diberikan istilah sesuai kearifan lokal dan/atau kesepakatan bersama (misalnya: SIMPERTA, SIJAKA 3 Bulan, SIJAKA 6 Bulan, SIJAKA 12 Bulan dan simpanan suka rela lainnya sesuai dengan kondisi), dalam pembukuan/akuntansi tabungan dikategorikan sebagai hutang.
• Aset adalah harta usaha UPKM GAPOKTAN yakni jumlah dari modal (termasuk Bantuan Hibah Bersyarat) dan tabungan (plus hutang/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain bilamana ada).
• Pembiayaan usaha (jasa keuangan) anggota adalah usaha inti dari UPKM GAPOKTAN. Maksimal 85% dari aset digunakan untuk itu, sisanya digunakan sebagai cadangan likuiditas, dan besaran pembiayaan usaha kepada setiap orangnya maksimal 2 % (batas maksimal pemberian pembiayaan) dari dana tersebut.
• Setiap pembiayaan/pinjaman harus disertai analisis pembiayaan dan perhitungan kelayakan usaha.
• Besaran nilai pembiayaan/pinjaman kepada masing-masing orang (Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan, BMPP) tidak boleh lebih dari 2% total aset UPKM GAPOKTAN.
• Setiap persetujuan pembiayaan/pinjaman harus melalui mekanisme Rapat Komite Pembiayaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang meliputi unsur Pengelola, Pengurus dan Penyuluh Pendamping .
• Jaminan pembiayaan bisa ditiadakan apabila ada “personal guarantee” atau jaminan dari ninik mamak wali jorong dan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
• Biaya Operasional setiap bulan (termasuk didalamnya biaya Pendampingan mandiri berkelanjutan), tahap awal (tahun pertama beroperasi dan asetnya sebelum 1 milyar rupiah) maksimal 70% dari Pendapatan yang diperoleh setiap bulan, sisanya sebagai cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagi saat Rapat Anggota proporsional terhadap nilai penyertaan pada modal. Pada tahap selanjutnya, BOPO (Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional) maksimal 60%.
• Biaya Pendampingan sebesar 15% dari Pendapatan setelah dikurangi bagi hasil simpanan, dibagi dengan komposisi Penyuluh Pendamping (10%), dan untuk PUSKOP UPKM GAPOKTAN (5%).
• Laporan Keuangan berupa Neraca & Perhitungan L/R, dan Laporan Kegiatan (termasuk kegiatan Penyuluh Pendamping an Sosial Ekonomi kepada Kelompok/POKTAN), tahap awal (tahun pertama) harus diberikan setiap bulan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Ketua Bamus, Ketua KAN, Camat, Pemkab Agam (TKPK, Koperindag, Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan Bupati Agam), Lembaga Penyuluh Pendamping dengan ditandatangani oleh Manajer, Ketua Pengurus dan Penyuluh Pendamping.

g. UPKM GAPOKTAN dapat dikembangkan bersinergi dengan berbagai program pemerintah lainnya seperti:
• SP3
• LM3
• LPDB Kementrian KUKM
• KPRS Bersubsdi Kementrian Perumahan Rakyat
• PKBL BUMN,
• Linkage/Pembiayaan Perbankan, dsb.
Yang menjadi catatan bila dilaksanakan sinergi program, antara lain : (i) diyakini tidak akan mengganggu filosofi dan konsepsi masing-masing program, (ii) dirumuskan dan disepakatinya mekanisme kerja yang mengadaptasi konsep UPKM GAPOKTAN dengan tetap mengacu pada program, serta bentuk pelaporannya.


B. Konsep Dasar UPKM GAPOKTAN

Apa Itu UPKM GAPOKTAN ?
UPKM GAPOKTAN adalah Unit Pengelola Keuangan Mikro Gapoktan, sebuah Lembaga Keuangan Mikro unit usaha Gapoktan yang fungsi utamanya adalah mendorong kegiatan menabung dan fasilitasi pembiayaan/permodalan usaha kelompok tani/petani anggotanya.
Apa Prinsip UPKM Gapoktan?
1. Prinsip KESWADAYAAN, Modal UPKM Gapoktan haruslah bersumber dari anggotanya sendiri, berupa :
• Simpanan Pokok Khusus, semacam “saham” yang dihimpun dari para pendiri perwakilan kelompok tani dan perorangan petani/masyarakat setempat.
• Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan. Selain itu UPKM dapat membuka berbagai jenis tabungan (Simpanan Sukarela).
2. Prinsip KEMANDIRIAN, dalam perkembangannya UPKM Gapoktan harus mampumembiayai kegiatan busahanya sendiri dan bahkan menguntungkan sehingga dapat memberikan SHU kepada anggota. Layanan tabungan hanya dibolehkan dari anggota (telah memiliki simpanan pokok),sedang layanan Pembiayaan/pinjaman harus memprioritaskan kepada anggota.
3. Prinsip KEHATI-HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite Pembiayaan, dan adanya Jaminan barang (boleh diterapkan), namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.
Apa Permasalahan UPKM ?
1. Banyak orang mendaftar menjadi anggota UPKM/LKM GAPOKTAN dengan tujuan “hanya” untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak disertai kesadaran bahwa dana yang digunakan UPKM/LKM GAPOKTAN untuk memberikan pinjaman atau Pembiayaan sebenarnya bersumber dari simpanan dan tabungan mereka sendiri. Karenanya yang perlu digalakkan adalah semangat, perilaku hemat, dan kegiatan menabung/ menyimpan.
2. Banyak anggota yang datang ke UPKM/LKM GAPOKTAN hanya untuk meminjam, tetapi jika ada kelebihan uang, mereka menabung di bank. Untuk itu, perlu dikembangkan rasa memiliki yang loyal / setia pada UPKM/LKM GAPOKTAN -nya.
3. Banyak anggota yang setelah mendapatkan pinjaman tidak mematuhi kewajibannya untuk mencicil secara teratur. Mereka berpikiran pinjaman atau Pembiayaan yang mereka dapatkan dari UPKM/LKM GAPOKTAN seperti mendapat pemberian. Kesalahan persepsi seperti ini perlu dibetulkan, dengan memupuk dan mengembangkan sifat sidiq dan amanah.
4. Banyak orang mendirikan UPKM/LKM GAPOKTAN karena berharap akan mendapatkan fasilitas kredit murah dari pemerintah. Manakala kredit tersebut tidak berhasil didapatkan maka UPKM/LKM GAPOKTAN tersebut bubar dengan sendirinya. Karenanya, UPKM/LKM GAPOKTAN harus benar-benar diyakini dibentuk dan dikembangkan atas kekuatan masyarakat itu sendiri.
5. Banyak “UPKM/LKM GAPOKTAN ” yang sebagian besar modalnya tidak bersumber dari anggotanya, tetapi dari pihak luar yang memberikan beban bunga kepada “UPKM/LKM GAPOKTAN ” yang kemudian menyalurkannya kepada anggota dengan bunga yang tinggi. Akibatnya, fasilitas kredit dari UPKM/LKM GAPOKTAN menjadi tidak menarik dan memberatkan anggotanya.
PERUBAHAN SIKAP Apa saja yang diperlukan untuk Membangun UPKM Gapoktan ?
1. Sikap mental meminta kepada sikap memberi. Perlunya penumbuhan budaya menabung di UPKM/LKM GAPOKTAN dengan motiv untuk membantu anggota yang lain.
2. Cara berfikir jangka pendek menjadi cara berfikir jangka panjang. Perlunya kesadaran bahwa UPKM/LKM GAPOKTAN perlu waktu untuk berfungsi secara efektif, keberhasilannya tergantung kepada kesabaran, ketekunan dan dukungan penuh semua anggota, tidak berfikiran begitu UPKM/LKM GAPOKTAN berdiri harus langsung melayani kebutuhan semua anggota.
3. Cara berfikir tidak kritis menjadi cara berfikir kritis. Perlunya masukan dari semua anggota berupa usulan, saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan & pengelolaan UPKM/LKM GAPOKTAN .
4. Cara berfikir tidak rasional menjadi cara berfikir rasional. Perlunya perencanaan yang matang dan sistem kerja yang tepat guna.
5. Cara berfikir feodal menjadi cara berfikir musyawarah demokratis. Misalnya dalam rapat jangan hanya didominasi orang tertentu saja. Pemilihan pengurus bukan hanya karena tokoh masyarakat, tapi karena ‘pengetahuan’, ‘kemampuan’, dan ‘waktu’-nya.
6. Cara berfikir berorientasi fisik material menjadi cara berfikir berorientasi pada pemberdayaan kelembagaan.
Apa Ciri Utama UPKM GAPOKTAN ?
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi pertanian paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari kelompok tani dan masyarakat perdesaan sekitar.
3. Milik bersama para petani, masyarakat setempat dan perantau dari lingkungan UPKM GAPOKTAN itu sendiri.
4. UPKM GAPOKTAN mengadakan pertemuan rutin (Rembug Himpunan/RUMPUN) untuk Penyuluh Pendamping an usaha anggota secara berkala (biasanya 1 jam seminggu) yang waktu dan tempatnya ditentukan/disepakati bersama, biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah UPKM GAPOKTAN, disamping Penyuluh Pendamping an teknis agribisnis, pengolahan hasil, pemasaran, mental spiritualnya terutama motive berusaha.
5. Manajemen UPKM GAPOKTAN adalah profesional :
- Ada pengelola yang bekerja penuh waktu, tahap awal terdiri dari a) Manajer merangkap Marketing, minimal D3, b) Administrasi Pembukuan merangkap Kasir, minimal SMEA/SMK Jurs. Pembukuan, dan c) Bagian Pembiayaan, minimal SMU IPA/SMK Pertanian/Otomotif, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Lembaga Pengembang LKM seperti PINBUK.
- Ada kantor yang jelas dengan perangkat administrasi yang memadai. Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan system manajemen keuangan yang rapih dan ilmiah
- Aktif “menjemput bola” beranjangsana dan berprakarsa.
- Didukung dengan teknologi informasi software Gapoktan Online, di antaranya Versi CMBS (Core Micro Banking System) buatan PINBUK sehingga memudahkan dalam administrasi, accounting, pelaporan dan monitoring evaluasinya. Bila Gapoktan ingin memiliki software ini bisa menghubungi PINBUK Pusat, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310, HP.0815.880.2555, email : pinbukpusat@yahoo.com, abburhanson@gmail.com

Mengapa Harus Mendirikan & Mengembangkan UPKM GAPOKTAN?
1. Pembangunan nasional harus dipercepat
2. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
3. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya Bank (over head cost), “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya
4. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
Apakah Kelayakan Pendirian UPKM GAPOKTAN?
UPKM GAPOKTAN layak berdiri bila memenuhi kriteria :
1. Ada kemauan maju dan prakarsa masyarakat
2. Ada praktek rentenir atau lintah darat
3. Ada potensi usaha mikro pertanian yang dapat dikembangkan (on farm & off farm)
4. Dari rancangan keuangan di ketahui; Adanya modal pendiri, Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 3 bulan, Ada sejumlah tokoh yg merasa memiliki & bertanggung jawab.
Dari Mana Diperoleh Modal Awal UPKM GAPOKTAN?

Modal awal UPKM GAPOKTAN berasal dari beberapa tokoh masyarakat setempat, Pemerintah, yayasan, kas kelompok swadaya masyarakat, dana masjid, atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri UPKM GAPOKTAN/ minimal 20 yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya sebagai pendiri dan menyerahkan uang Simpanan Pokok Khusus yang besarnya tidak mesti sama antar orang per orangnya
Berapa Jumlah Anggota Pendiri?
Pembatasan jumlah minimal 20 anggota pendiri, diperlukan agar UPKM GAPOKTAN menjadi milik masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil.
Apa Badan Hukum UPKM GAPOKTAN? Legalitas UPKM GAPOKTAN bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Bagaimana Tahap Pendirian UPKM GAPOKTAN?
1. Stake holder dan Penyuluh Pendamping mempelajari konsep pengembangan UPKM Gapoktan ini.
2. Penyuluh Pendamping melakukan pendekatan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Kelompok Tani (Poktan) dan tokoh masyarakat, mensosialisasikan tentang manfaat UPKM Gapoktan.
3. Kelompok-kelompok Tani, Tokoh Masyarakat dengan didampingi Penyuluh Pendamping dan dalam pengarahan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari memprakarsai pembentukan/ Pendirian UPKM GAPOKTAN melalui musyawarah desa sehingga terbentuk pendiri dan besaran modal awal (simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus) serta sistem setorannya.
4. Bila diperlukan diadakan pertemuan lanjutan bersama para petani dan masyarakat desa untuk menambah dan memperluas pendiri.
5. Para pendiri mengadakan rapat untuk memilih pengurus UPKM Gapoktan dengan jumlah ganjil minimal 3 borang.
6. Pengurus mengumpulkan modal awal dari para pendiri minimal Rp 15 juta dimana minimal Rp. 7,5 Juta dalam bentuk cash dan sisanya dalam bentuk komitmen diangsur maksimal 6 bulan.
7. Pengurus bersama Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari mencari kantor UPKM Gapoktan dan perangkatnya (meubeler, cashs counter, warkat, komputer, Software aplikasi Gapoktan Online dan lain-lain yang dibutuhkan).
8. Tim Teknis/POKJA PUAP Kabupaten memverifikasi kesiapan dan kelayakan operasional UPKM Gapoktan.
9. Bila UPKM Gapoktan sudah siap beroperasi maka Tim Teknis Kabupaten memproses pengajuan bantuan dana Stimulan sebesar Rp. 100 Juta kepada Deptan.
10. Peresmian UPKM Gapoktan oleh Bupati.
Bagaimana Prospek UPKM GAPOKTAN ?
Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran UPKM GAPOKTAN dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain :
1. Menyalurkan dana untuk Rumah Tangga Petani RTP produktif dan usaha bisnis kecil dengan cara mudah, murah dan bersih
2. Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup
3. Tempat berlatih manajemen ekonomi di masyarakat bawah
4. Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro
5. Bisa didirikan tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah
6. Sudah ada contoh Best Practices, saat ini telah berkembang sekitar 3000 LKM BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga puluhan milyar dan telah membantu permodalan dan Pendampingan kepada ratusan ribu usaha mikro.








C. Penghimpunan Dana UPKM Gapoktan


Jenis Penghimpunan Dana
 Modal
- Simpanan Pokok Khusus, minimal 15% dari Stimulan PUAP (Rp.15 juta, terbagi dalam 150 lembar sertifikat Simpoksus @ Rp. 100.000,-)
- Simpanan Pokok, Rp. 10.000,-
- Simpanan Wajib, Rp. 5.000,- per bulan.
- Hibah bersyarat program PUAP, Rp. 100.000.000,-.
- Laba Operasional (Pendapatan dikurang Biaya)

 Hutang Anggota
- Simpanan Pertanian (SIMPERTA), dengan akad Titipan (wadiah)
- Simpanan Berjangka (SIJAKA) 3 bulan, akad Bagi Hasil (mudharabah) dengan nisbah 25% (anggota) : 75% (UPKMG)
- Simpanan Berjangka (SIJAKA) 6 bulan, akad Bagi Hasil (mudharabah) dengan nisbah 30% (anggota) : 70% (UPKMG)
- Simpanan Berjangka (SIJAKA) 12 bulan, akad Bagi Hasil (mudharabah) dengan nisbah 35% (anggota) : 65% (UPKMG)
- Simpanan Wajib Pembiayaan (SIWAYAN), proporsional 10% dari pembiayaan yang diberikan.

 Hutang Pihak ke Tiga (Linkage)

- Dana Program SP3, P3KUM, P3WUM, DBS, P2KER, LM3, Stimulan Perumahan Swadaya, dsb.
- Pinjaman/Pembiayaan PKBL - BUMN.
- Pembiayaan dari Perbankan/Syariah.
- Pinjaman/Pembiayaan dari sumber lain.

D. Penyaluran Dana UPKM Gapoktan

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Akad
n Akad Berdasarkan KERJASAMA SALING MENGUNTUNGKAN

1. Pembiayaan Total Bagi Hasil – PTBH (Mudharabah)
Pembiayaan PTBH (Mudharabah), adalah suatu bentuk pembiayaan usaha dimana UPKM Gapoktan sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menginvestasikan modalnya kepada anggota sebagai pengusaha (Mudarib) untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah) dari kedua belah pihak, dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian anggota.

2. Pembiayaan Bersama Bagi Hasil – PB2H (Musyarakah)
Pembiayaan PB2H (Musyarakah), adalah suatu bentuk akad kerjasama usaha antara UPKM Gapoktan sebagai pemilik modal bersama anggota untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dan risiko dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.

n Akad Berdasarkan Prinsip JUAL BELI

1. Jual Barang Bayar Angsuran/Jatuh Tempo - JBA/T (Murabahah)
Piutang JBA (Murabahah) adalah tagihan dari akad jual beli, pembelanjaan kebutuhan anggota oleh UPKM Gapoktan atas transaksi jual-beli, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad.
Produk dari akad jual beli ini dapat berupa Piutang Murabahah dan Produk Jual-Beli turunannya, yakni Piutang Salam dan Istisna.


2. Beli Pesan Produk Agribisnis dengan Uang Muka – BPA (Bai’ As-Salam)
Piutang BPA (Salam) adalah perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dan syarat-syarat tertentu dengan pembayaran harga lebih dahulu, dan pengiriman barang yang dipesan diterima kemudian (ditangguhkan).

2. Beli Pesan Produk Industri – BPI (Bai’ Al-Istishna’)
Piutang istisna adalah perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepekati antara pemesan dan penjual. Pada pembiayaan ini pembeli memesan barang dan penjual membayarkan dana kepada pembuat barang pesanan, bila barang pesanan selasai dibuat pihak penjual meyerahkan barang pesanan pembeli kemudian dibayar oleh pembeli dengan cicilan

n Pembiayaan dengan Akad SEWA

1. Sewa Alat Mesin Pertanian – SEWALSINTAN (Ijarah)
Piutang ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. UPKM-BMT Gapoktan bertindak selaku pemilik dan pemberi sewa Alsintan, dan anggota mitra sebagai penyewa. Beberapa contoh diantaranya adalah alat mesin pertanian, sewaan kios, dsb. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan kegunaan sewa tersebut. Bisa juga sewa dengan jenis mumtahia bit tamlik dimana sipenyewa diakhir masa sewa dapat memiliki objek sewa jenis ini disetujui oleh Mazhab Hanafi, Syafi’I, Hambali dan juga Imamiyah

3. Sewa Beli Alat Mesin Pertanian – SEWALI (Ijarah mumtahia bit tamlik-IMBT)
Piutang IMBT-(ijarah mumtahia bit tamlik) adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. UPKM-BMT Gapoktan bertindak selaku pemilik dan pemberi sewa Alsintan, dan anggota mitra sebagai penyewa. Beberapa contoh diantaranya adalah alat mesin pertanian, sewaan kios, dsb. Setelah jangka waktu tertentu barang tersebut menjadi milik penyewa.

n Pembiayaan dengan prinsip FEE/UJROH
Al-Ujrah/Fee
Jenis pembiayaan ini untuk keperluan anggota yang bersifat kegiatan jasa seperti pembuatan SIM, pendidikan dan kegiatan lainnya. LKM-BMT Gapoktan bertindak sebagai penyedia jasa layanan, misalnya tukang ojeg membutuhkan SIM. LKM-BMT Gapoktan memberikan jasa layanan SIM bekerjasama dengan kepolisian. Dan LKM-BMT Gapoktan menetapkan harga layanan SIM kemudian dibayar oleh tukang ojeg sesuai waktu yang diberikan oleh LKM-BMT Gapoktan
n Pinjaman Kebajikan – PK (Al Qard)
Disamping pembiayaan yang bersifat komersial (orientasi bisnis) sebagaimana tersebut di atas, maka LKM-BMT Gapoktan juga memberikan pembiayaan yang bersifat sosial atau kebajikan (nirlaba). Calon mitra yang mendapatkan pembiayaan ini adalah pengusaha kecil yang baru mau memulai usaha memiliki semangat dan kemauan berusaha namun terhambat oleh modal. Secara teknis LKM-BMT Gapoktan, calon mitra ini sulit untuk mendapatkan pembiayaan. LKM-BMT Gapoktan tidak mendapatkan keuntungan atas pembiayaan ini.











E. Prinsip Pengelolaan Jasa Keuangan/Manajemen Dana UPKM GAPOKTAN


a. Dana Program Pemberdayaan Usaha diperlakukan/dicatat sebagai setoran Bantuan Modal HibaH Bersyarat Departemen Pertanian RI kepada UPKM GAPOKTAN untuk pemberdayaan usaha Rumah Tangga Petani (RTP) dengan mekanisme kelompok (POKTAN) dan/atau perorangan.
b. UPKM GAPOKTAN memiliki kewenangan operasional secara mandiri (independen) dan bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana sesuai garis kebijakan sebagaimana ditetapkan dalam AD – ART, Juknis dan SOP/SOM UPKM GAPOKTAN.
c. Prosedur dan keputusan pemberian pembiayaan didasarkan atas prinsip – prinsip kehati-hatian. Pembiayaan diperuntukkan bagi RTP dan usaha mikro kecil yang memenuhi kriteria kelayakan, untuk mengembangkan usaha serta diberikan secara berkelompok melalui wadah POKTAN dan atau perorangan.
d. Pengurus UPKM GAPOKTAN terdiri dari 3 atau 5 orang yang berasal dari pendiri yang memiliki kepedulian dan peran serta dalam mengembangkan dan mengarahkan serta mengawasi kerja pengelola UPKM GAPOKTAN.
e. Pengelola UPKM GAPOKTAN terdiri dari orang yang telah diseleksi oleh Pengurus, sesuai dengan kuliafikasi Program.
f. Kriteria Pengelola diutamakan generasi muda dengan kriteria : [1] berpendidikan minimal DIII diutamakan sarjana, [2] dikenal amanah, jujur dan bertanggung jawab, [3] kecakapan mengelola Unit Pengelola Keuangan Mikro dengan penyiapan secara bertahap melalui kegiatan pelatihan, magang dan Pendampingan.
g. Asset UPKM GAPOKTAN berasal dari modal Swadaya kelompok tani/Masyarakat, Dana Bantuan Program PUAP.
h. Pengawasan UPKM GAPOKTAN dilakukan secara internal oleh Penyuluh Pendamping , pengurus UPKM GAPOKTAN, dan secara eksternal oleh Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Penyuluh Pendamping, Tim Teknis PUAPKabupaten, dan BPTP.
i. Untuk memperlancar pengelolaan kegiatan oleh UPKM GAPOKTAN, diberikan Pendampingan berupa bantuan teknis dan manajemen oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT) serta fasilitasi Lembaga Pengembangan LKM PINBUK, meliputi bantuan pelatihan SDM, teknis administrasi, SOP/SOM, teknologi informasi, pemecahan masalah yang dihadapi serta fasilitasi lain dalam rangka memperkuat kelembagaan UPKM GAPOKTAN.




F. Analisa Kelayakan Usaha


a. Kelayakan usaha POKTAN dan atau perorangan dilaksanakan dalam rangka: [1] memperkecil terjadinya resiko pembiayaan, [2] memastikan ketepatan sasaran [3] menjaga kelangsungan hidup usaha UPKM GAPOKTAN.
b. Seluruh berkas permohonan pembiayaan POKTAN dianalisis kelayakan usahanya pertama kali oleh kelompok itu sendiri dalam pertemuan Rembug Himpunan (RUMPUN) bersama Penyuluh Pendamping sebelum kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh komite pembiayaan UPKM GAPOKTAN. Hasil analisis kelayakan usaha dan pembiayaan selanjutnya dijadikan sebagai dasar pemberian pembiayaan.
c. Analisis Kelayakan Usaha dan Pembiayaan untuk awal kali selama program difasilitasi oleh Penyuluh Pendamping dan untuk selanjutnya harus dilakukan oleh Pengurus UPKM GAPOKTAN secara mandiri.
d. Bahan yang digunakan oleh UPKM GAPOKTAN dalam melaksanakan Analisis Kelayakan Usaha dan Peminjam adalah Form Profil Usaha, RUA, dan RUB yang diajukan oleh masing – masing POKTAN.
e. Pengujian Kelayakan Usaha dilakukan dengan mengisi Form POKTAN – 07. Semakin banyak jawaban “ya” pada setiap item yang tercantum, maka POKTAN yang bersangkutan semakin memenuhi kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan.
f. Penilaian Kelayakan Usaha dilakukan dengan membahas aspek – aspek informasi yang terdapat dalam RUA [Form POKTAN – 03] dan RUB [Form POKTAN – 04], terutama berkaitan dengan : [1] peluang pasar, [2] tingkat keuntungan, [3] kebutuhan modal riil yang perlu dicukupi dari pembiayaan UPKM GAPOKTAN, [4] kemampuan membayar kembali pembiayaannya, [5] lain – lain seperti tidak berdampak pada kelestarian lingkungan atau tidak melanggar daftar larangan program POKTAN.
g. Tolok ukur penilaian meliputi kesesuaian informasi yang ada pada RUA dan RUB dengan kondisi objektif anggota POKTAN serta didasarkan pada “kemasuk-akalan” usulan yang diajukan. Daftar pertanyaan yang diajukan dalam analisis kelayakan usaha sebagaimana terdapat pada Aspek Kelayakan Usaha dan Pembiayaan dalam keterangan di bawah ini.




G. Prosedur Pembiayaan UPKM GAPOKTAN


a. Pembiayaan usaha diberikan kepada anggota Gapoktan yang telah terbentuk melalui proses RUA dan RUB.
b. Permohonan pembiayaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pembiayaan [Form POKTAN – 02] dan melengkapi serta mengisi seluruh kelengkapan berkas pengajuan permohonan pembiayaan, meliputi :
• Daftar Anggota POKTAN [Form POKTAN – 01]
• Formulir RUA (Rencana Usaha Anggota) [Form POKTAN – 03]
• Formulir RUB (Rencana Usaha Bersama) [Form POKTAN – 04]
• Form Rencana Angsuran Pembiayaan [Form POKTAN – 05]
• Formulir Pernyataan Tanggung Renteng [Form POKTAN – 06]
• Copy KTP anggota POKTAN

c. Form – form Permohonan Pembiayaan dapat dilihat dalam lampiran.



Catatan !!!


Hendaknya UPKM GAPOKTAN menerapkan Kriteria Kelayakan Usaha & Analisis Pembiayaan secara relatif luwes. Jangan sampai keketatan dalam mematok persyaratan pembiayaan justru akan menghambat realisasi pembiayaan ke pihak – pihak RTP yang memang membutuhkan. Namun juga tidak tepat kalau UPKM GAPOKTAN menyalurkan pembiayaan berdasarkan kriteria pemerataan semata (pokoknya semua mendapatkan pembiayaan tanpa melihat kelayakan usaha, kemauan motivasi berusaha dan kemampuan mengembalikan pembiayaannya). Untuk itu perlu dicari keseimbangan antara penerapan unsur kehati – hatian dalam memberikan pembiayaan dengan batas kondisi wajar yang ditolerir UPKM GAPOKTAN, sekalipun kurang mendekati persyaratan kelayakan sesuai dengan ketentuan.





H. Aspek Analisis Kelayakan Usaha dan PembiayaanUPKM GAPOKTAN


a. Kelayakan Perorangan

Tepat Sasaran
• Apakah anggota POKTAN peminjam masuk dalam kategori RTP PRODUKTIF ?

• Apakah peminjam tidak sedang memiliki tanggungan pembiayaan pada pihak lain ? Apakah mereka membutuhkan modal usaha dan sulit memperoleh pelayanan pembiayaan ?


Dapat Dipercaya
• Apakah peminjam dikenal sebagai orang yang mempunyai karakter baik, dapat dipercaya? (hal ini bisa ditanyakan kepada lingkungan sekitar peminjam)

• Apakah peminjam dikenal memiiki sikap hidup hemat ? (untuk memantau hal ini maka anggota diminta untuk menabung di UPKM GAPOKTAN)

• Apakah anggota peminjam memiliki tunggakan pembiayaan di tempat lain? (bila ya, bisa diduga uang pembiayaan akan digunakan untuk membayar hutang bukan untuk modal usaha)


Memiliki Sumber Pendapatan untuk membayar angsuran
• Apakah POKTAN peminjam memiliki sumber pendapatan yang relatif menjamin pengembalian pembiayaan yang diterimanya ?
• Apakah usaha yang dikembangkan memiliki prospek keuntungan lebih besar daripada jasa/bunga tabungan di bank atau margin pembiayaan pada UPKM GAPOKTAN? (Peminjam dipastikan masih menikmati keuntungan atas usahanya dan dapat memupuk modal mereka sendiri)


Peluang Usaha
• Apakah modal akan digunakan untuk mengembangkan usaha dengan peluang pasar yang masih terbuka luas ? (Artinya masih ada permintaan yang belum bisa dipenuhi pasar, produksi atau penjualan usaha anggota masih bisa ditingkatkan)
• Apakah usaha peminjam memiliki izin lokasi usaha ? (Izin dan lokasi strategis usaha memperkuat kelayakan usaha)


b. Kelayakan Anggota sebagai Peminjam


Skala Kebutuhan modal
• Pembiayaan diberikan kepada anggota POKTAN yang benar – benar membutuhkan modal usaha.

Mampu mengembalikan
• Angsuran pokok dan bagi hasil/margin pembiayaan yang harus dibayar tidak lebih besar dari jumlah pendapatan keluarga sehingga tidak mengganggu Ekonomi Rumah Tangga.


c. Kelayakan Kelompok Peminjam (beberapa aspek untuk POKTAN yang sudahberjalan)


Ikatan kelompok
• Anggota POKTAN saling mengenal dan mau saling bekerjasama mendukung kemajuan usaha sesama anggota.


Tanggung renteng
• Seluruh anggota bersedia mematuhi dan menandatangani surat kesepakatan tanggung renteng.

Ada kegiatan kelompok
• POKTAN melakukan pertemua/kegiatan rutin bersama mingguan Rembug Himpunan (RUMPUN) dengan Penyuluh Pendamping an UPKM GAPOKTAN, diikuti oleh semua anggota. Hal ini untuk memudahkan rencana pembinaan usaha dan pemantau perkembangan POKTAN.

• POKTAN memiliki aturan/tata tertib kelompok yang dipatuhi bersama (ada dokumen tertulis)

Tertib administrasi kelompok
• POKTAN memiliki daftar anggota pengurus, catatan rapat dan keputusan rapat oleh notulen, administrasi tabungan anggota dan IKS.

SMK N 1 SALAM JUARA 2 LKS NASIONAL

Walaupun hanya mendapat juara 2 untuk peserta LKS Nasional mata lomba Agronomi , namun ini merupakan prestasi yang membanggakan khususnya bagi program keahlian Pembibitan Tanaman dan Kultur Jaringan SMK N 1 Salam. Apalagi SMK N 1 Salam pada tahun ini berhasil mengantarkan dua peserta mengikuti lomba LKS Nasional diJakarta. Satu peserta lagi dari program keahlian Agribisnis Ternak Unggas yang memperoleh juara Harapan 1, walaupun ini merupakan prestasi yang cukup bagus khususnya untuk level Nasional namun bagi program keahlian Agribisnis Ternak Unggas merupakan penurunan prestasi karena targetnya adalah Juara 1 dan selama ini juara 1 selalu menjadi milik sekolah yang dipimpin oleh Sugiaro,STP ini. Dan karena prestasi tersebut maka SMK N 1 Salam dipercaya sebagai panitia LKS bidang peternakan. Ini adalah kepercayaan yang sangat besar yang diperoleh sekolah yang berada di Kraptyak Seloboro Salam Kab Magelang.Karena bisa dipercaya menangani tugas negara yang levelnya nasional.Sebuah prestasi yang tentunya tidak hanya datang dengan sendirinya namun melalui proses yang panjang. Yang dimulai dari selalu ikut sertanya siswa SMK N 1 Salam dalam lomba LKS nasional dan sudah 6 kali sebagai juara nasional. Selamat bagi SMK N 1 Salam , selamat bagi para juara, selamat bagi para panitia LKS Nasional, selamat bagi para pembimbingnya. Semoga jadi motivasi bagi tahun tahun berikutnya agar juara 1 Nasional dapat direbut kembali di tahun yang akan datang. 4605

360 RUAS TULANG DAN SEDEKAH

Menurut riwayat Imam Muslim dari Aisya,RA bahwa manusia mempunyai 360 ruas tulang yang setiap harinya harus disedekahi dan barang siapa memberikan sedekah setiap harinya ssungguhnya sedekah yang diberikan pada orang lain itu kembali kepada dirinya sendiri.

Sedekah paling tinggi adalah membaca Laa ilaha illa Alloh, dan yang paling ringan adalah menyingkirkan duri dari jalan manusia,
berlaku adil adalah sedekah,
ucapan yang baik adalah sedekah,
setiap langkah menuju masjid adalah sedekah,
bertakbir adalah sedekah,
bertahmid adalah sedekah,
bertahlil adalah sedekah,
bertasbih adalah sedekah,
memohon ampun adalah sedekah,
membuang batu ditengah jalan adalah sedekah,
membuang duri di jalan manusia adalah sedekah,
menyuruh berbuat baik adalah sedekah,
melarang kemungkaran adalah sedekah,

Jumat, 21 Mei 2010

Kata-kata Positif Skanisa

1. Sadarilah sepenuhnya bahwa apapun yang terjadi adalah hal yang terbaik bagi dirin kita, meskipun itu samasekali bukan kejadian yang baik.

2. Seberapa besar rezeki yang kita inginkan, itu sama dengan seberapa besar kita berani mengambil risiko

3. pribadi yang senang melihat orang lain “gagal melulu”, sejatinya sedang menanti gelombang kegagalan menerpanya.

4. Jangan takut mencoba hal-hal baru dan jangan takut menderita jika penderitaan itu adalah awal kesuksesan kita. Capai lah kesuksesan, wlaupun banyak halangan rintangan yang kita lewati. kegagalan adalah Kesuksesan yang tertunda.

5. Ubahlah cara berpikir Anda, maka Anda akan dapat mengubah kehidupan Anda

6. Jangan terpana pada kesulitan kecil, jika kita tidak mau melihat `hadiah’ dibalik kesulitan yang sudah menunggu kita. kesulitan kecil hari ini jangan menjadi batu sandungan bagi kita untuk maju.

7. Dengan rasa SYUKUR orang tidak akan memulai dari apa yg TIDAK dia miliki, tapi memulai dari apa yg dia MILIKI

Jumat, 14 Mei 2010

Program Pembelajaran Matematika