Rabu, 04 April 2018

PANDUAN KEGIATAN ESTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH PATI


PANDUAN
KEGIATAN  ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI JAWA TENGAH
PATI
 










PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI
JAWA TENGAH PATI

PANDUAN KEGIATAN  ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019

A.    PENDAHULUAN
 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Oleh karenanya SMK Negeri Jawa Tengah selanjutnya menyusun “Panduann Kegiatan Ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah Tahun  2017/2018” .

B.     VISI MISI EKSTRAKURIKULER

1.      VISI
Visi kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah  adalah berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2.      MISI
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.      Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.

C.     DESKRIPSI PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.      Ragam   kegiatan ekstrakurikuler
Ragam kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.      Krida;  (Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), PBB, dan lainnya; )
b.      Olahraga;( Bola voli, Taekwodo, Pencak Silat, Atletik,)
c.      Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d.     Kegiatan ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

2.      Jenis kegiatan ekstra kurikuler
Ekstrakurikuler ada dua jenis yaitu ;
a.       Ekstra kurikuler wajib parmuka,
b.      Ekstrakurikuler pilihan

3.      Tujuan   kegiatan ekstrakurikuler
a.       Tujuan umum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
1)      Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)      Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

b.      Tujuan khusus
Pengembangan diri yang berlandaskan akhlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta  didik dalam mengembangkan :
1)      Bakat
2)      Minat
3)      Kreatifitas
4)      Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5)      Kecakapan sosial
6)      Kecerdasan emosional
7)      Kompetensi ilmiah
8)      Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9)      Kemampuan pemecahan masalah
10)  Kemandirian

4.      Keanggotaan dan persyaratan kegiatan ekstrakurikuler
a.       Ekstrakurikuler wajib
Peserta didik kelas X harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
b.      Ekstrakurikuler pilihan
Pada awal semester peserta didik mendaftarkan pilihan ekstrakurikuler pilihan dan menandatangani komitmen siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.

5.      Ketentuan Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler menyesuaikan dengan program sekolah dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.       Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
b.       Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
c.       Kegiatan ekstrakurikuler wajib di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
d.      Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
e.       Kegiatan ekstrakurikuler diliburkan satu minggu saat ulangan tengah semestar, dan satu minggu sebelum dan selama ulangan akhir semester, dan ujian.
f.         Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.
6.      Jadwal kegiatan ekstrakurikuler
Terlampir









7.      Pembimbing/Pembina  kegiatan ekstrakurikuler
 DAFTAR PEMBINA EKSTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
NAMA
NIP
PEMBINA EKSTRAKURIKULER
1
Drs. Asnawi, M.A.
19560715 198203 2 008
Baca Tulis Al Qur'an
2
Dra. Sulistiyani Palupi
19640921 198903 2 006
Bola Voli
3
Suratin, M. Pd
19540906 197803 1 006
Karawitan
4
Sutrisno, SPt. M.M
19681206 200312 1 002
Karate
5
Ir. Iin Nurjanah
19650903 199403 2 006
Pramuka
6
Arif Fauzan Hani
19730611 200801 1 012
Pramuka
7
Indha Winarni, SPd
19740717 200801 2 014
PMR
8
Rindati Rusliana,SPd
19731210 200801 2 005
Teater
9
Ulfatus Syarifah, SPd
19770818 200801 2 012
Seni Tari
10
Ahmad Subiyanto
19640607 199003 1 013
Seni Musik
11
Sugiantoro,SPd
19710303 199802 1 002
Bola Basket
12
Ahmad Subiyanto, S.Pd

Pramuka
13
Ida Bagus R.

Teater
14
Ratih Fajarwati

PMR
15
Eko Heriyawan

Pramuka
16
Warsono

Karate
17
Nadia Yurika

Seni Tari





D.    MANAGEMEN/PENGELOLAAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.     
KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah
KOORDINATOR EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PESERTA EKSTRAKURIKULER
PEMBINA EKSTRA
Struktur organisasi kegiatan ekstrakurikuler










2.      Mekanisme penyelenggaraan Ekstrakurikuler
Demi kelancaran penyelenggaraan ekstrakurikuler maka setiap pembina kegiatan menyusun program kegiatan ekstrakurikuler yang dibinanya. Program dimaksud meliputi struktur program(materi program), kegiatan, dan pedoman/ketentuan  penilaian. Struktur program berisi materi program yang akan ditempuh oleh peserta, struktur dapat berisi pula tentang kegiatan rutin, kegiatan bulanan, kegiatan akhir semester ataupun kegiatan yang disesuaikan dengan momen-momen tertentu. Program kegiatan berisi tentang penjabaran dari struktur program kedalam pertemuan-pertemuan yang dirinci dalam mingguan untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Pedoman penilaian berisi kesepakatan ketentuan penilaian, model penilaian, dan waktu pelaksanaan penilaian.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan mencatat kegiatan pada jurnal kegiatan ekstrakurikuler dan mencatat kehadian peserta. Dalam periode tertentu yang sudah direncanakan dilaksanakan penilaian kecakapan/kemampuan  peserta. Penilaian juga memperhatikan aktifitas dan kehadiran peserta.  Hasil penilaian dalam bentuk kualitatif dilaporkan kepada koordinator evaluasi melalui koordinator ekstrakurikuler.

3.      Mekanisme supervisi kegiatan ekstrakurikuler
Supervisi dilakukan sebagai bentuk pengawasan mutu dan menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di tahun berikutnya. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Supervisi kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
a.         Internal, oleh Kepala Sekolah
b.         Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina   kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud.

E.     PENDANAAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER
Sumber dana berasal dari APBD dan atau BOS

F.      KETENTUAN PENILAIAN  
1.      Ketentuan  penilaian kegiatan ekstrakulikuler :
a.       Penilaian ekstrakurikuler didasarkan pada kehadiran peserta didik  dan prestasi. Pembina/pelatih menetukan kriteria penilaian proses dengan kesepakatan  peserta didik dan diketahui koordinator ekstrakurikuler.
b.      Hasil penilaian dalam bentuk kualitatif dan dilakukan oleh pembina/pelatih yang bersangkutan.
c.       Penilaian dilaporkan kepada sekolah melalui koordinator evaluasi melalui koordinator ekstrakurikuler.
2.      Mekanisme Penilaian Ekstrakurikuler
a.       Pembimbing/pembina ekstrakurikuler merekap data kehadiran peserta dan membuat persentase kehadiran tiap siswa
b.      Penilaian dilakukan berdasarkan kehadiran siswa dalam mengikuti kegiatan yang sudah diprogramkan..
c.       Pembina berwenang memberikan penilaian tambahan sesuai dengan keterampilan dan prestasi peserta.
d.      Penilaian ekstrakurikuler disosialisasikan kepda peserta sebelummengikuti kegiatan.
e.       Pembimbing/pembina mencatat prestasi lain yang berhubungan dengan jenis ekstra yang diikuti peserta  dengan  memberikan tambahan nilai Sangat Baik bagi peserta.
f.       Pemberian nilai akhir disertai dengan deskripsi.
g.      Pembimbing/pembina melaporkan hasil penilaian ekstrakurikuler kepada koordinator evaluasi melalui koordinator ekstrakurikuler.
h.      Pembimbing/pembina memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perbaikan nilai ekstra bila diperlukan.
3.      Pedoman penilaian ekstrakurikuler
Pedoman Penilaian Ekstrakuriuler meliputi persentase kehadiran dan prestasi. yang dimiliki yang dicapai peserta dengan rincian pedoman penilaian sebagai berikut:
1)      Kehadiran
Kehadiran

Nilai
Deskripsi
95-100%
A
Sangat Baik
Sangat aktif mengikuti kegiatan ekstra
85-94,9%
B
Baik
Aktif mengikuti kegiatan ekstra
70-784,9%
C
Cukup
Cukup aktif mengikuti kegiatan ekstra
< 70%
K
Kurang
Kurang aktif mengikuti kegiatan ekstra
2)      Prestasi
Nilai
Nilai
Keterangan
Deskripsi
Sangat Baik
A
Mengikuti kegiatan atau lomba
Berprestasi memperoleh kejuaraan dalam kegiatan/ lomba …
Aktif berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan …
Penentuan nilai akhir ekstra peserta adalah gabungan antara kehadiran dan tambahan prestasi siswa. Deskripsi sesuai dengan deskripsi prestasi secara jelas apa telah yang diperoleh.

G.    PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah. Pedoman ini diharapkan menjadi  bahan  acuan standar   yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Pedoman ini hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya. Dengan segala kerendahan hati, kami mengharap kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.


Pati, ........................... 20
Kepala SMK Negeri Jawa Tengah Pati


Agus Triyana, S.Pd.
NIP. 19700828 199401 1 003
 
















Lampiran
1.      Format struktur program ekstrakurikuler
2.      Format program kegiatan ekstrakurikuler
3.      Pedoman penilaian ekstrakurikuler
4.      Format laporan penilaian ekstrakurikuler
5.      Daftar hadir ekstrakurikuler