PANDUAN KEGIATAN ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI 1 SALAM TAHUN 2013
A.
PENDAHULUAN
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya
bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan
complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana
kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar. Oleh karenanya SMK Negeri 1 Salam
selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler SMK Negeri 1 Salam
Tahun 20o13/2014” yang berlaku bagi
siswa kelas X tahun ajaran 2013/2014.
B. VISI
MISI EKSTRAKURIKULER
1. VISI
Visi
kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri 1 Salam
adalah berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan
kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
2. MISI
Misi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.
Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
C. DESKRIPSI
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1. Ragam
kegiatan
ekstrakurikuler
Ragam
kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a. Krida;
(Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan
Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka), dan lainnya; )
b. Olahraga;(
Bola voli, Basket, Badminton, Futsal, Karate, Pecinta Alam, dsb)
c.
Latihan/olah
bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta
alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d.
Kegiatan
ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan
kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
2. Jenis
kegiatan ekstra kurikuler
Ekstrakurikuler
ada dua jenis yaitu ;
a. Ekstra
kurikuler wajib parmuka,
b. Ekstrakurikuler
pilihan
3. Tujuan
kegiatan ekstrakurikuler
a.
Tujuan
umum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
1)
Meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)
Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan
manusia seutuhnya.
b.
Tujuan
khusus
Pengembangan
diri yang berlandaskan akhlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan
peserta didik dalam mengembangkan :
1)
Bakat
2)
Minat
3)
Kreatifitas
4)
Kompetensi
dan kebiasaan dalam kehidupan
5)
Kecakapan
sosial
6)
Kecerdasan
emosional
7)
Kompetensi
ilmiah
8)
Wawasan
dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9)
Kemampuan
pemecahan masalah
10) Kemandirian
4. Keanggotaan
dan persyaratan kegiatan ekstrakurikuler
a. Ekstrakurikuler
wajib
Peserta
didik kelas X harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik
yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
b. Ekstrakurikuler pilihan
Pada awal semester peserta didik
mendaftarkan pilihan ekstrakurikuler pilihan dan menandatangani komitmen siswa
dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
5. Ketentuan
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler
menyesuaikan dengan program sekolah dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Jenis kegiatan ekstra ditentukan
oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau
siswa.
b. Dilaksanakan setelah atau sesudah
jam pelajaran (KBM) berlangsung.
c. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di
hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
d. Setiap kegiatan ekstrakurikuler
harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
e. Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan
satu minggu menjelang ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan
ujian.
f.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh
pembina/pelatih.
6. Jadwal
kegiatan ekstrakurikuler
Terlampir
7.
Pembimbing/Pembina kegiatan ekstrakurikuler
DAFTAR PEMBINA EKSTRAKURIKULER
|
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
|
|
|
|
|
NO
|
NAMA
|
NIP
|
PEMBINA EKSTRAKURIKULER
|
1
|
Drs. Asnawi, M.A.
|
19560715 198203 2 008
|
Baca Tulis Al Qur'an
|
2
|
Dra. Sulistiyani Palupi
|
19640921 198903 2 006
|
Bola Voli
|
3
|
Suratin, M. Pd
|
19540906 197803 1 006
|
Karawitan
|
4
|
Sutrisno, SPt. M.M
|
19681206 200312 1 002
|
Karate
|
5
|
Ir. Iin Nurjanah
|
19650903 199403 2 006
|
Pramuka
|
6
|
Arif Fauzan Hani
|
19730611 200801 1 012
|
Pramuka
|
7
|
Indha Winarni, SPd
|
19740717 200801 2 014
|
PMR
|
8
|
Rindati Rusliana,SPd
|
19731210 200801 2 005
|
Teater
|
9
|
Ulfatus Syarifah, SPd
|
19770818 200801 2 012
|
Seni Tari
|
10
|
Ahmad Subiyanto
|
19640607 199003 1 013
|
Seni Musik
|
11
|
Sugiantoro,SPd
|
19710303 199802 1 002
|
Bola Basket
|
12
|
Ahmad Subiyanto, S.Pd
|
|
Pramuka
|
13
|
Ida Bagus R.
|
|
Teater
|
14
|
Ratih Fajarwati
|
|
PMR
|
15
|
Eko Heriyawan
|
|
Pramuka
|
16
|
Warsono
|
|
Karate
|
17
|
Nadia Yurika
|
|
Seni Tari
|
|
|
|
|
D. MANAGEMEN/PENGELOLAAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.
Struktur
organisasi kegiatan ekstrakurikuler
2.
Mekanisme penyelenggaraan
Ekstrakurikuler
Demi kelancaran penyelenggaraan
ekstrakurikuler maka setiap pembina kegiatan menyusun program
kegiatan ekstrakurikuler yang dibinanya. Program dimaksud meliputi struktur
program(materi program), program kegiatan, dan pedoman/ketentuan penilaian. Struktur program berisi materi
program yang akan ditempuh oleh peserta, struktur dapat berisi pula tentang
kegiatan rutin, kegiatan bulanan, kegiatan akhir semester ataupun kegiatan yang
disesuaikan dengan momen-momen tertentu. Program kegiatan berisi tentang
penjabaran dari struktur program kedalam pertemuan-pertemuan yang dirinci dalam
mingguan untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Pedoman penilaian berisi
kesepakatan ketentuan penilaian, model penilaian, dan waktu pelaksanaan
penilaian.
Dalam pelaksanaan kegiatan
dilakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan mencatat kegiatan pada jurnal
kegiatan ekstrakurikuler dan mencatat kehadian peserta. Dalam periode tertentu
yang sudah direncanakan dilaksanakan penilaian kecakapan/kemampuan peserta. Penilaian juga memperhatikan
aktifitas dan kehadiran peserta. Hasil
penilaian dalam bentuk kualitatif dilaporkan kepada koordinator evaluasi
melalui koordinator ekstrakurikuler.
3.
Mekanisme supervisi kegiatan
ekstrakurikuler
Supervisi
dilakukan sebagai bentuk pengawasan mutu dan menilai keberhasilan
ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di
tahun berikutnya. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan di
tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah.
Supervisi
kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
a.
Internal,
oleh Kepala Sekolah
b.
Eksternal,
oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud.
E. PENDANAAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
Sumber
dana berasal dari APBS dan iuran mandiri.
F. KETENTUAN
PENILAIAN
1. Ketentuan
penilaian kegiatan ekstrakulikuler :
a. Penilaian
ekstrakurikuler didasarkan pada proses
dan kehadiran peserta didik, pembina/pelatih
menetukan kriteria penilaian proses dengan kesepakatan peserta didik dan diketahui koordinator
ekstrakurikuler.
b. Hasil
penilaian dalam bentuk kualitatif dan dilakukan oleh pembina/pelatih yang
bersangkutan.
c. Penilaian
dilaporkan kepada sekolah melalui koordinator evaluasi melalui koordinator
ekstrakurikuler.
2. Mekanisme
Penilaian Ekstrakurikuler
a. Pembimbing/pembina
ekstrakurikuler merekap data kehadiran peserta dan membuat persentase kehadiran
tiap siswa
b. Melakukan
penilaian kemampuan peserta berdasarkan kemampuan yang ditunjukkan peserta
dibandingkan dengan standar penilaian
ekstra yang sudah disepakati/ditentukan
c. Pembimbing/pembina
mencatat keaktifan lain yang berhubungan dengan jenis ekstra yang diikuti
peserta dengan memberikan tambahan nilai Sangat Baik bagi
peserta
d. Pembimbing/pembina memberikan nilai akhir dan deskripsi
kemampuan peserta didik
e. Pembimbing/pembina
melaporkan hasil penilaian ekstrakurikuler kepada koordinator evaluasi melalui
koordinator ekstrakurikuler.
f. Pembimbing/pembina
memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perbaikan nilai ekstra bila
diperlukan
G.
PENUTUP
Demikian
uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri 1 Salam. Pedoman
ini diharapkan menjadi bahan acuan standar yang
jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Pedoman ini
hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk
di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya. Dengan segala
kerendahan hati, kami mengharap kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan
penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.
Lampiran
1. Format
struktur program ekstrakurikuler
2. Format
program kegiatan ekstrakurikuler
3. Pedoman
penilaian ekstrakurikuler
4. Format
laporan penilaian ekstrakurikuler
5. Daftar
hadir ekstrakurikuler
6. Jurnal
kegiatan ekstrakurikuler