Dengan rasa SYUKUR orang tidak akan memulai dari apa yg TIDAK dia miliki, tapi memulai dari apa yg dia MILIKI
Senin, 09 April 2018
Jumat, 06 April 2018
Rabu, 04 April 2018
PANDUAN KEGIATAN ESTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH PATI
PANDUAN
KEGIATAN ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI JAWA TENGAH
PATI
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI
JAWA TENGAH PATI
PANDUAN KEGIATAN ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI JAWA TENGAH
TAHUN 2018/2019
A. PENDAHULUAN
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya
bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan
complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana
kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar. Oleh karenanya SMK Negeri Jawa
Tengah selanjutnya menyusun “Panduann Kegiatan Ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa
Tengah Tahun 2017/2018” .
B. VISI
MISI EKSTRAKURIKULER
1. VISI
Visi
kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah
adalah berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan
kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
2. MISI
Misi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.
Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
C. DESKRIPSI
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1. Ragam
kegiatan
ekstrakurikuler
Ragam
kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a. Krida; (Kepramukaan, Latihan
Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), PBB, dan lainnya; )
b. Olahraga;( Bola voli, Taekwodo, Pencak Silat, Atletik,)
c.
Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni
dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d. Kegiatan ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah
Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian,
dan lainnya;
2. Jenis
kegiatan ekstra kurikuler
Ekstrakurikuler
ada dua jenis yaitu ;
a. Ekstra
kurikuler wajib parmuka,
b. Ekstrakurikuler
pilihan
3. Tujuan
kegiatan ekstrakurikuler
a.
Tujuan
umum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
1)
Meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)
Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan
manusia seutuhnya.
b.
Tujuan khusus
Pengembangan
diri yang berlandaskan akhlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan
peserta didik dalam mengembangkan :
1) Bakat
2) Minat
3) Kreatifitas
4) Kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan
5) Kecakapan sosial
6) Kecerdasan emosional
7) Kompetensi ilmiah
8) Wawasan dan pengembangan teknologi
informasi ( IT )
9) Kemampuan pemecahan masalah
10)
Kemandirian
4. Keanggotaan
dan persyaratan kegiatan ekstrakurikuler
a. Ekstrakurikuler
wajib
Peserta
didik kelas X harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik
yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
b. Ekstrakurikuler pilihan
Pada awal semester peserta didik
mendaftarkan pilihan ekstrakurikuler pilihan dan menandatangani komitmen siswa dalam
mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
5. Ketentuan
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler
menyesuaikan dengan program sekolah dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Jenis kegiatan ekstra ditentukan
oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau
siswa.
b. Dilaksanakan setelah atau sesudah
jam pelajaran (KBM) berlangsung.
c. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di
hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
d. Setiap kegiatan ekstrakurikuler
harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
e. Kegiatan ekstrakurikuler diliburkan
satu minggu saat ulangan tengah semestar, dan satu minggu sebelum dan selama ulangan
akhir semester, dan ujian.
f.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib di
dampingi oleh pembina/pelatih.
6. Jadwal
kegiatan ekstrakurikuler
Terlampir
7. Pembimbing/Pembina
kegiatan ekstrakurikuler
DAFTAR
PEMBINA EKSTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH
|
|||
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
|
|||
NO
|
NAMA
|
NIP
|
PEMBINA
EKSTRAKURIKULER
|
1
|
Drs.
Asnawi, M.A.
|
19560715
198203 2 008
|
Baca
Tulis Al Qur'an
|
2
|
Dra.
Sulistiyani Palupi
|
19640921
198903 2 006
|
Bola
Voli
|
3
|
Suratin,
M. Pd
|
19540906
197803 1 006
|
Karawitan
|
4
|
Sutrisno,
SPt. M.M
|
19681206
200312 1 002
|
Karate
|
5
|
Ir.
Iin Nurjanah
|
19650903
199403 2 006
|
Pramuka
|
6
|
Arif
Fauzan Hani
|
19730611
200801 1 012
|
Pramuka
|
7
|
Indha
Winarni, SPd
|
19740717
200801 2 014
|
PMR
|
8
|
Rindati
Rusliana,SPd
|
19731210
200801 2 005
|
Teater
|
9
|
Ulfatus
Syarifah, SPd
|
19770818
200801 2 012
|
Seni
Tari
|
10
|
Ahmad
Subiyanto
|
19640607
199003 1 013
|
Seni
Musik
|
11
|
Sugiantoro,SPd
|
19710303
199802 1 002
|
Bola
Basket
|
12
|
Ahmad
Subiyanto, S.Pd
|
|
Pramuka
|
13
|
Ida
Bagus R.
|
|
Teater
|
14
|
Ratih
Fajarwati
|
|
PMR
|
15
|
Eko
Heriyawan
|
|
Pramuka
|
16
|
Warsono
|
|
Karate
|
17
|
Nadia
Yurika
|
|
Seni
Tari
|
|
|
|
|
D. MANAGEMEN/PENGELOLAAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.
Struktur organisasi kegiatan
ekstrakurikuler
KEPALA SEKOLAH
|
Wakil Kepala Sekolah
|
KOORDINATOR EKSTRA
|
PEMBINA EKSTRA
|
PEMBINA EKSTRA
|
PEMBINA EKSTRA
|
PESERTA EKSTRAKURIKULER
|
PEMBINA EKSTRA
|
2. Mekanisme
penyelenggaraan Ekstrakurikuler
Demi kelancaran
penyelenggaraan ekstrakurikuler maka setiap pembina kegiatan menyusun program
kegiatan ekstrakurikuler yang dibinanya. Program dimaksud meliputi struktur
program(materi program), kegiatan, dan pedoman/ketentuan penilaian. Struktur program berisi materi
program yang akan ditempuh oleh peserta, struktur dapat berisi pula tentang
kegiatan rutin, kegiatan bulanan, kegiatan akhir semester ataupun kegiatan yang
disesuaikan dengan momen-momen tertentu. Program kegiatan berisi tentang
penjabaran dari struktur program kedalam pertemuan-pertemuan yang dirinci dalam
mingguan untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Pedoman penilaian berisi
kesepakatan ketentuan penilaian, model penilaian, dan waktu pelaksanaan
penilaian.
Dalam pelaksanaan
kegiatan dilakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan mencatat kegiatan
pada jurnal kegiatan ekstrakurikuler dan mencatat kehadian peserta. Dalam
periode tertentu yang sudah direncanakan dilaksanakan penilaian kecakapan/kemampuan peserta. Penilaian juga memperhatikan
aktifitas dan kehadiran peserta. Hasil
penilaian dalam bentuk kualitatif dilaporkan kepada koordinator evaluasi
melalui koordinator ekstrakurikuler.
3. Mekanisme
supervisi kegiatan ekstrakurikuler
Supervisi dilakukan sebagai bentuk pengawasan mutu dan
menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai
bahan pembanding di tahun berikutnya. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di
analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Supervisi
kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
a.
Internal, oleh Kepala Sekolah
b.
Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional
memiliki kewenangan membina kegiatan
ekstrakurikuler yang di maksud.
E. PENDANAAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
Sumber
dana berasal dari APBD dan atau BOS
F. KETENTUAN
PENILAIAN
1. Ketentuan
penilaian kegiatan ekstrakulikuler :
a. Penilaian
ekstrakurikuler didasarkan pada kehadiran
peserta didik dan prestasi. Pembina/pelatih menetukan
kriteria penilaian proses dengan kesepakatan peserta didik dan diketahui koordinator
ekstrakurikuler.
b. Hasil
penilaian dalam bentuk kualitatif dan dilakukan oleh pembina/pelatih yang
bersangkutan.
c. Penilaian
dilaporkan kepada sekolah melalui koordinator evaluasi melalui koordinator
ekstrakurikuler.
2. Mekanisme
Penilaian Ekstrakurikuler
a. Pembimbing/pembina
ekstrakurikuler merekap data kehadiran peserta dan membuat persentase kehadiran
tiap siswa
b. Penilaian
dilakukan berdasarkan kehadiran siswa dalam mengikuti kegiatan yang sudah
diprogramkan..
c. Pembina
berwenang memberikan penilaian tambahan sesuai dengan keterampilan dan prestasi
peserta.
d. Penilaian
ekstrakurikuler disosialisasikan kepda peserta sebelummengikuti kegiatan.
e. Pembimbing/pembina
mencatat prestasi lain yang berhubungan dengan jenis ekstra yang diikuti
peserta dengan memberikan tambahan nilai Sangat Baik bagi
peserta.
f. Pemberian
nilai akhir disertai dengan deskripsi.
g. Pembimbing/pembina
melaporkan hasil penilaian ekstrakurikuler kepada koordinator evaluasi melalui
koordinator ekstrakurikuler.
h. Pembimbing/pembina
memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perbaikan nilai ekstra bila
diperlukan.
3. Pedoman
penilaian ekstrakurikuler
Pedoman Penilaian
Ekstrakuriuler meliputi persentase kehadiran dan prestasi. yang dimiliki yang
dicapai peserta dengan rincian pedoman penilaian sebagai berikut:
1) Kehadiran
Kehadiran
|
|
Nilai
|
Deskripsi
|
95-100%
|
A
|
Sangat Baik
|
Sangat aktif mengikuti kegiatan ekstra
|
85-94,9%
|
B
|
Baik
|
Aktif mengikuti kegiatan ekstra
|
70-784,9%
|
C
|
Cukup
|
Cukup aktif mengikuti kegiatan ekstra
|
< 70%
|
K
|
Kurang
|
Kurang aktif mengikuti kegiatan ekstra
|
2) Prestasi
Nilai
|
Nilai
|
Keterangan
|
Deskripsi
|
Sangat Baik
|
A
|
Mengikuti kegiatan atau lomba
|
Berprestasi memperoleh kejuaraan dalam
kegiatan/ lomba …
Aktif berpartisipasi dalam mengikuti
kegiatan …
|
Penentuan nilai akhir ekstra peserta
adalah gabungan antara kehadiran dan tambahan prestasi siswa. Deskripsi sesuai
dengan deskripsi prestasi secara jelas apa telah yang diperoleh.
G. PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan
ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah. Pedoman ini diharapkan menjadi bahan acuan standar yang
jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Pedoman ini
hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk
di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya. Dengan segala
kerendahan hati, kami mengharap kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan
penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.
Pati,
........................... 20
Kepala
SMK Negeri Jawa Tengah Pati
Agus
Triyana, S.Pd.
NIP.
19700828 199401 1 003
|
Lampiran
1. Format
struktur program ekstrakurikuler
2. Format
program kegiatan ekstrakurikuler
3. Pedoman
penilaian ekstrakurikuler
4. Format
laporan penilaian ekstrakurikuler
5. Daftar
hadir ekstrakurikuler
Langganan:
Postingan (Atom)