Rabu, 08 Juli 2020

Soal Ulangan / Tes PERSAMAAN Nilai MUTLAK

https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38
https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38
Akan lebih asyik dan manteb jika setelah belajar teori nilai mutlak mencoba mengerjakan soal latihan ulangan dengan mengerjakan soal pada Link berikut.
soal dibuat dalam google classrom sehingga bisa mengetahui Skor yang kalian peroleh.

silakhkan klik link di bawah untukmengerjakan Soal Ulangan
https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38

Latihan soal Definisi Nilai Mutlak

1. Berapa nilai mutlak dari persamaan |10-3|?
2.  Berapa hasil x untuk persamaannilai mutlak |x-6|=10?
3. Carilah himpunan penyelesaian dari  |y + 1 | = 2y + 3 !
4. Carilah himpunan penyelesaian dari persamaan berikut | x + 1 | =  3 !
5. Selesaikan persamaan berikut dan berapa nilai x dari |7 – 2x| – 11 = 14 !(hasil akhir nilai x adalah (– 9) atau 16)
6. Tentukan penyelesaian dari persamaan nilaimutlak berikut: |4x – 2| = |x + 7| !(penyelesian persamaan |4x – 2| = |x + 7| adalah x = 3 atau x= – 1)
7. Tentukan penyelesaian persamaan nilaimutlak berikut: |3x+2|²+|3x+2| – 2=0 ! (x= – 1/3 atau x= – 1)

https://mathcyber1997.com/soal-dan-pembahasan-persamaan-nilai-mutlak/

Definisi Nilai Mutlak dan persamaan Nilai Mutlak dan contoh soalnya





NILAI MUTLAK (DEFINISINYA DULU)


Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu.
Selamat malam pemirsa (beneran tulisan ini saya tulis jam 00:51 WITA). Its okay lah ya. Tapi, apa hubungannya Balikpapan ma tulisan yang ini? Gini nih, kemarin (udah agak lama sih)

Eh, tapi ni cerita mau saya bagi jadi beberapa bagian. Sekarang jatah kenalan sama nilai mutlak dulu yak… Buat anak SMA (sekolah menengah atas) ke atas pasti tahu lah kalau \mid -5 \mid = 5 dan \mid 5 \mid = 5 . Gitu kan yak pelajaran kita pas jaman SD dulu. Sebenernya, nilai mutlak itu definisinya gini nih
\mid x \mid =\begin{cases}x, & x \ge 0,\\-x & x < 0.\end{cases} .
Dengan x merupakan bilangan real. Boleh g ya nilai mutlak untuk complement real? haha… .Bingung g baca definisi di atas? Beneran, ane pas SMA sampe kuliah awal S1 dulu bingung gimaan cara baca definisi itu.
Masudnya gimana siiih, akhirnya ane g peduli sama definisi di atas dan ane cuma peduliin kalau nemu bilangan yang dimutlakkan maka harus jadi positif.
Tapi sekarang udah paham dong… malu sama adek tingkat. Ternyata cara baca definisi nilai mutlak itu guampaang banget. Gini nih tak ajari (astaghfirullah ane sombong). Setiap kita punya bilangan real pasti nilainya positif, negatif, atau nol. Aturan pertama, kalau bilangan yang kita miliki nilainya nol atau positif (dimutlakkan), yaudah tulis aja bilangan itu apa adanya. Tapiiii kalau bilangan itu bernilai negatif (dimutlakkan), kita harus meletakkan tanda negatif di depan bilangan tersebut (aturan kedua). Langsung ke contoh aja yak.
\mid 5 \mid = 5
Coba lihat definisi nilai mutlak, karena 5 \ge 0 maka kita harus pakai aturan pertama nilai mutlak sehingga diperoleh \mid 5 \mid = 5. Yang ini sih gampang, pasti semua udah bisa. Sekarang ganti ke bilangan negatif.
\mid -5 \mid = -(-5) = 5
Nah ini nih yang sering bikin bingung. Kita lihat lagi definisi nilai mutlak. Karena -5 < 0, maka kita harus memakai aturan kedua nilai mutlak, yaitu bilangan \mid -5 \mid = -(-5) . Kita buat contoh satu lagi.
Berapakah nilai dari \mid -\sqrt{2} \mid?
Soal yang baru kita buat ini gampang loh, kita bahas nih ya… . Kita mulai dari mencari tahu -\sqrt{2} dan 0 itu lebih besar yang mana? Oooo.. ternyata -\sqrt{2} <0, jadi kita harus pakai aturan kedua. Diperoleh
\mid -\sqrt{2} \mid = -(-\sqrt{2}) = \sqrt{2}.

copas dari 

Contoh Soal Nilai Mutlak


Contoh 3
Tentukanlah  himpunan penyelesaian |4x + 2| ≥ 6
Jawaban :
|4x + 2| ≥ 6 (4x + 2 ≤ -6 atau 4x + 2 ≥ 6)
|4x + 2| ≥ 6 (4x ≤ -8 atau 4x ≥ 4)
|4x + 2| ≥ 6 (x ≤ -2 atau x ≥ 1)
Maka, HP = (x ≤ -2 atau x ≥ 1)
Contoh 4
Tentukan penyelesaian |3x – 2| ≥ |2x + 7|
Jawaban :
|3x – 2| ≥ |2x + 7|
⇔ 3x – 2 ≤ -(2x + 7) ataupun 3x – 2 ≥ 2x + 7
⇔ 5x ≤ -5 ataupun x ≥ 9
⇔ x ≤ -1 atau x ≥ 9
Maka, HP = (x ≤ -1 atau x ≥ 9)
Contoh 5
Tentukanlah himpunan penyelesaian dari |2x – 1| < 7
Jawaban :
|2x – 1| < 7 (-7 < 2x – 1 < 7)
|2x – 1| < 7 (-6 < 2x < 8)
|2x – 1| < 7 (-3 < x < 4)
Maka, HP = (-3 < x < 4)
 copas dari 

Sifat-sifat Nilai Mutlak

Pada operasi persamaan bilangan mutlak, terdapat sifat-sifat bilangan mutlak yang dapat membantu menyelesaikan persamaan bilangan mutlak.
Berikut sifat-sifat angka mutlak pada umumnya pada persamaan nilaii mutlak:
Sifat-sifat nilai mutlak pada pertidaksamaan:
Rumus rumus nilai mutlak

Contoh Soal Persamaan Nilai Mutlak

Contoh Soal 1

Berapa nilai mutlak dari persamaan |10-3|?
Jawab :
|10-3|=|7|=7

Contoh Soal 2

Berapa hasil x untuk persamaannilai mutlak |x-6|=10?
Jawab:
Untuk menyelesaikan persamaan tersebut, terdapat dua kemungkinan hasil bilangan mutlak
|x-6|=10
Solusi pertama:
x-6=10
x=16
solusi kedua:
x – 6= -10
x= -4
Jadi, jawaban untuk persamaan ini yaitu 16 atau (-4)

Contoh 3
Tentukanlah  himpunan penyelesaian  |2x – 7| = 3
Jawaban :
|2x – 7| = 3 ( 2x – 7 = 3 ataupun 2x – 7 = -3)
|2x – 7| = 3 ( 2x = 10 ataupun 2x = 4)
|2x – 7| = 3 ( x = 5 ataupun x = 2)
Maka, HP = 2, 5



Contoh 4
Tentukanlah HP  |2x – 1| = |x + 4|
Jawaban :
|2x – 1| = |x + 4|
2x – 1 = x + 4 ataupun 2x – 1 = -(x + 4)
x = 5 ataupun 3x = -3
x = 5 ataupun x = -1
Maka, HP = (-1, 5)





Contoh Soal 5

Selesaikan dan hitunglah nilai x pada persamaan berikut
–3|x – 7| + 2 = –13
Jawab:
–3|x – 7| + 2 = –13
–3|x – 7| = –13 – 2
–3|x – 7| = –15
|x – 7| = –15/ –3
|x – 7| = 5
Selesai sampai solusi diatas, maka nilai x mempunyai dua nilai
x – 7=5
x=12
atau
x – 7 = – 5
x=2
sehingga hasil akhir nilai x adalah 12 atau 2





Contoh Soal 6

Selesaikan persamaan berikut dan berapa nilai x
|7 – 2x| – 11 = 14
Jawab:
|7 – 2x| – 11 = 14
|7 – 2x| = 14 + 11

|7 – 2x| = 25
Selesai pada persamaan diatas, maka bilangan untuk nilai mutlak x adalah sebagai berikut
7 – 2x = 25
2x = – 18
x= – 9
atau
7 – 2x = – 25
2x = 32
x = 16
Sehingga hasil akhir nilai x adalah (– 9) atau 16

Contoh Soal 7

Tentukan penyelesaian dari persamaan nilaimutlak berikut:
|4x – 2| = |x + 7|
Jawab:
Untuk menyelesaikan persamaan diatas, menggunakan dua kemungkinan peyelesaian yaitu:
4x – 2 = x + 7
x = 3
atau
4x – 2 = – ( x + 7)
x= – 1
Jadi penyelesian persamaan |4x – 2| = |x + 7| adalah x = 3 atau x= – 1

Contoh Soal 7

Tentukan penyelesaian persamaan nilaimutlak berikut:
|3x+2|²+|3x+2| – 2=0
Berapa nilai x?
Jawab:
Penyederhanaan : |3x+2| = p
maka
|3x+2|²+|3x+2|-2=0
p² + p – 2 = 0
(p+2) (p – 1)  = 0
p+2 = 0
p   = – 2   (nilai mmutlak tidak negatif )
atau
p – 1 = 0
p = 1
|3x+2| = 1
Sampai pada penyelesaian diatas, maka terdapat 2 kemungkinan jawaban untuk x, yaitu:
3x+2 = 1
 3x = 1 – 2
 3x = – 1
 x  = – 1/3
atau
– (3x+2) = 1
3x+2   = – 1
3x  = – 1 – 2
3x  = – 3
x   = – 1
Jadi penyelesaian persamaan tersebut adalah x= – 1/3 atau x= – 1

Selasa, 16 Juni 2020

Jadwal PPDB SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021



Jadwal PPDB SMA/SMK di Jateng tahun 2020:
  • Penetapan zonasi: 14 Mei 2020
  • Pengumuman PPDB: 18-13 Juni 2020
  • Pendaftaran Dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB)
  • Pendaftaran Ditutup: 26 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)
  • Evaluasi dan Seleksi: 26-29 Juni 2020
  • Pengumuman hasil: 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB)
  • Daftar ulang: 1-8 Juli 2020
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2020

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Belajar Di Rumah

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.” Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen. Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau 

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang  kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

 Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Jakarta, 15 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id


Senin, 15 Juni 2020

Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah





Data Yang dibutuhkan sebelum melakukan Pendaftaran Online secara Mandiri


Senin, 02 Desember 2019

link Youtube

https://www.youtube.com/channel/UCPPZp9KclaKjLV5FuOfW2Ew?view_as=subscriber

AWAS ADA CALO! DI TERMINAL TERBOYO


AWAS ADA CALO! DI TERMINAL TERBOYO
Awas calo!!!

Awas penipuan!!!

Dear teman-teman traveler.
Tulisan ini saya buat sebagai bentuk kepedulian saya terhadap teman-teman traveller atau mudiker. Saya adalah PNS yang bertugas jauh dari keluarga dan mengharuskan saya  setiap minggu pergi pulang selalu melewati ‘Terminal Terboyo’.
Disini hanya saya khususkan yang ada di ‘Terminal Terboyo’ ya!! Ohya sebetulnya ‘Terminal Terboyo’ itu sudah ditutup sejak tahun 2018 seharusnya naik turun penumpang dilakukan di teminal Mangkang, tapi karena berbagai alasan dipintu masuk ‘Terminal Terboyo’ masih beroperasi naik turun penumpang, dan ini hanya bertempat dipintu masuk yang dulu dinamakan ‘Terminal Terboyo’.
Sering kali saya mendengar kasus teman-teman mudiker tertipu oleh calo-calo yang ada di ‘Terminal Terboyo’. Mengapa saya katakan tertipu calo? Ya karena penumpang yang tertipu ini diminta membayar uang dalam jumlah besar untuk membayar tiket yang sejatinya tidak perlu beli tiket diluar bis, dan harusnya  tidak perlu calo di ‘Terminal Terboyo’, mereka lebih cenderung diberi sebutan penipu.
Hal ini saya tahu karena banyak penumpang yang bilang sama kondektur bis yang katanya tadi sudah membayar tiket di bawah sebelum naik, tetapi oleh kondektur masih ditarik ongkos. Bahkan ada yang tidak segan-segan menipu tujuan perjalanan.
Seperti kasus yang terjadi menimpa seorang wanita yang duduk disebelah saya. Bahwa ketika ditarik ongkos oleh kondektur sebesar 15.000 untuk tujuan Terminal Bawen katanya dia sudah membayar sebesar 100.000 tadi waktu mau naik bis. Dan diberi semacam kuitansi atau karcis. Di  perjalanan dari Pati menuju Purwakarta. Tidak tahu bagaimana ceritanya sampai di pintu bis yang menuju Solo  ditarik tiket sebesar100.000 oleh seorang pria dan diarahkan supaya turun di Terminal Bawen baru dari Bawen supaya naik bis yang arah Purwokerto. Padahal setahu saya  Terminal Bawen sudah tutup, sudah tidak ada bis karena ini kejadiannya jam 20.00 WIB. 
Kasus seperti lebih banyak korbannya lagi jika liburan panjang ataupun libur Iedul Fitri.
Bagaimana mereka beroperasi?
Calo ini berlaku seolah-olah menawarkan Bis ke tujuan tertentu, kemudian jika tidak merespon akan ditanya tujuan kita kemana. Dan  kita akan diantarkan ke bis yang menuju kota yang kita tuju. Dipintu bis sebelum naik kita akan diminta membayar sejumlah uang sebagai pembayaran tiket ke tujuan yang kita inginkan, tentu dengan harga yang fantastis. Dan nanti sampai di atas bis akan ditarik lagi oleh kondektur. Sebagian memang ada yang sudah diberikan ke kondektur oleh calo.
Bagaimana agar tidak tertipu?
Inilah point utamanya:
1.       Jika teman-teman turun di ‘Terminal Terboyo’ hendaknya hati-hati dengan barang bawaan, jangan sampai ada yang tertinggal.
2.       Teman-teman boleh percaya jika ditunjukkan bis kearah yang dituju tapi lebih baik percaya pada kondektur bis atau sopir bis yang ada.
3.       Jika teman-teman betul-betul tidak tahu arah bertanyalah kepada sopir atau kondektur yang berada didalam bis, jangan orang berada yang diluar bis.
4.       Dan yang paling penting “ Jangan beli tiket diluar bis”, bayarlah tiket di dalam bis pada kondektur ketika bis sudah jalan.

Demikian tips dari saya, selamat melakukan perjalanan! Semoga lancar selamat sampai tujuan.
Kita doakan kepada para penipu ini semoga segera diberi hidayah tobat, mendapatkan pekerjaan yang baik, dan dilancarkan rejekinya sehingga tidak perlu lagi menipu orang.

Rabu, 04 April 2018

PANDUAN KEGIATAN ESTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH PATI


PANDUAN
KEGIATAN  ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI JAWA TENGAH
PATI
 










PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI
JAWA TENGAH PATI

PANDUAN KEGIATAN  ESTRAKURIKULER
SMK NEGERI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019

A.    PENDAHULUAN
 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Oleh karenanya SMK Negeri Jawa Tengah selanjutnya menyusun “Panduann Kegiatan Ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah Tahun  2017/2018” .

B.     VISI MISI EKSTRAKURIKULER

1.      VISI
Visi kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah  adalah berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2.      MISI
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.      Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.

C.     DESKRIPSI PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.      Ragam   kegiatan ekstrakurikuler
Ragam kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.      Krida;  (Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), PBB, dan lainnya; )
b.      Olahraga;( Bola voli, Taekwodo, Pencak Silat, Atletik,)
c.      Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d.     Kegiatan ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

2.      Jenis kegiatan ekstra kurikuler
Ekstrakurikuler ada dua jenis yaitu ;
a.       Ekstra kurikuler wajib parmuka,
b.      Ekstrakurikuler pilihan

3.      Tujuan   kegiatan ekstrakurikuler
a.       Tujuan umum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
1)      Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)      Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

b.      Tujuan khusus
Pengembangan diri yang berlandaskan akhlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta  didik dalam mengembangkan :
1)      Bakat
2)      Minat
3)      Kreatifitas
4)      Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5)      Kecakapan sosial
6)      Kecerdasan emosional
7)      Kompetensi ilmiah
8)      Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9)      Kemampuan pemecahan masalah
10)  Kemandirian

4.      Keanggotaan dan persyaratan kegiatan ekstrakurikuler
a.       Ekstrakurikuler wajib
Peserta didik kelas X harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
b.      Ekstrakurikuler pilihan
Pada awal semester peserta didik mendaftarkan pilihan ekstrakurikuler pilihan dan menandatangani komitmen siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.

5.      Ketentuan Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler menyesuaikan dengan program sekolah dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.       Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
b.       Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
c.       Kegiatan ekstrakurikuler wajib di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
d.      Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
e.       Kegiatan ekstrakurikuler diliburkan satu minggu saat ulangan tengah semestar, dan satu minggu sebelum dan selama ulangan akhir semester, dan ujian.
f.         Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.
6.      Jadwal kegiatan ekstrakurikuler
Terlampir









7.      Pembimbing/Pembina  kegiatan ekstrakurikuler
 DAFTAR PEMBINA EKSTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
NAMA
NIP
PEMBINA EKSTRAKURIKULER
1
Drs. Asnawi, M.A.
19560715 198203 2 008
Baca Tulis Al Qur'an
2
Dra. Sulistiyani Palupi
19640921 198903 2 006
Bola Voli
3
Suratin, M. Pd
19540906 197803 1 006
Karawitan
4
Sutrisno, SPt. M.M
19681206 200312 1 002
Karate
5
Ir. Iin Nurjanah
19650903 199403 2 006
Pramuka
6
Arif Fauzan Hani
19730611 200801 1 012
Pramuka
7
Indha Winarni, SPd
19740717 200801 2 014
PMR
8
Rindati Rusliana,SPd
19731210 200801 2 005
Teater
9
Ulfatus Syarifah, SPd
19770818 200801 2 012
Seni Tari
10
Ahmad Subiyanto
19640607 199003 1 013
Seni Musik
11
Sugiantoro,SPd
19710303 199802 1 002
Bola Basket
12
Ahmad Subiyanto, S.Pd

Pramuka
13
Ida Bagus R.

Teater
14
Ratih Fajarwati

PMR
15
Eko Heriyawan

Pramuka
16
Warsono

Karate
17
Nadia Yurika

Seni Tari





D.    MANAGEMEN/PENGELOLAAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.     
KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah
KOORDINATOR EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PESERTA EKSTRAKURIKULER
PEMBINA EKSTRA
Struktur organisasi kegiatan ekstrakurikuler










2.      Mekanisme penyelenggaraan Ekstrakurikuler
Demi kelancaran penyelenggaraan ekstrakurikuler maka setiap pembina kegiatan menyusun program kegiatan ekstrakurikuler yang dibinanya. Program dimaksud meliputi struktur program(materi program), kegiatan, dan pedoman/ketentuan  penilaian. Struktur program berisi materi program yang akan ditempuh oleh peserta, struktur dapat berisi pula tentang kegiatan rutin, kegiatan bulanan, kegiatan akhir semester ataupun kegiatan yang disesuaikan dengan momen-momen tertentu. Program kegiatan berisi tentang penjabaran dari struktur program kedalam pertemuan-pertemuan yang dirinci dalam mingguan untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Pedoman penilaian berisi kesepakatan ketentuan penilaian, model penilaian, dan waktu pelaksanaan penilaian.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan mencatat kegiatan pada jurnal kegiatan ekstrakurikuler dan mencatat kehadian peserta. Dalam periode tertentu yang sudah direncanakan dilaksanakan penilaian kecakapan/kemampuan  peserta. Penilaian juga memperhatikan aktifitas dan kehadiran peserta.  Hasil penilaian dalam bentuk kualitatif dilaporkan kepada koordinator evaluasi melalui koordinator ekstrakurikuler.

3.      Mekanisme supervisi kegiatan ekstrakurikuler
Supervisi dilakukan sebagai bentuk pengawasan mutu dan menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di tahun berikutnya. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Supervisi kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
a.         Internal, oleh Kepala Sekolah
b.         Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina   kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud.

E.     PENDANAAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER
Sumber dana berasal dari APBD dan atau BOS

F.      KETENTUAN PENILAIAN  
1.      Ketentuan  penilaian kegiatan ekstrakulikuler :
a.       Penilaian ekstrakurikuler didasarkan pada kehadiran peserta didik  dan prestasi. Pembina/pelatih menetukan kriteria penilaian proses dengan kesepakatan  peserta didik dan diketahui koordinator ekstrakurikuler.
b.      Hasil penilaian dalam bentuk kualitatif dan dilakukan oleh pembina/pelatih yang bersangkutan.
c.       Penilaian dilaporkan kepada sekolah melalui koordinator evaluasi melalui koordinator ekstrakurikuler.
2.      Mekanisme Penilaian Ekstrakurikuler
a.       Pembimbing/pembina ekstrakurikuler merekap data kehadiran peserta dan membuat persentase kehadiran tiap siswa
b.      Penilaian dilakukan berdasarkan kehadiran siswa dalam mengikuti kegiatan yang sudah diprogramkan..
c.       Pembina berwenang memberikan penilaian tambahan sesuai dengan keterampilan dan prestasi peserta.
d.      Penilaian ekstrakurikuler disosialisasikan kepda peserta sebelummengikuti kegiatan.
e.       Pembimbing/pembina mencatat prestasi lain yang berhubungan dengan jenis ekstra yang diikuti peserta  dengan  memberikan tambahan nilai Sangat Baik bagi peserta.
f.       Pemberian nilai akhir disertai dengan deskripsi.
g.      Pembimbing/pembina melaporkan hasil penilaian ekstrakurikuler kepada koordinator evaluasi melalui koordinator ekstrakurikuler.
h.      Pembimbing/pembina memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perbaikan nilai ekstra bila diperlukan.
3.      Pedoman penilaian ekstrakurikuler
Pedoman Penilaian Ekstrakuriuler meliputi persentase kehadiran dan prestasi. yang dimiliki yang dicapai peserta dengan rincian pedoman penilaian sebagai berikut:
1)      Kehadiran
Kehadiran

Nilai
Deskripsi
95-100%
A
Sangat Baik
Sangat aktif mengikuti kegiatan ekstra
85-94,9%
B
Baik
Aktif mengikuti kegiatan ekstra
70-784,9%
C
Cukup
Cukup aktif mengikuti kegiatan ekstra
< 70%
K
Kurang
Kurang aktif mengikuti kegiatan ekstra
2)      Prestasi
Nilai
Nilai
Keterangan
Deskripsi
Sangat Baik
A
Mengikuti kegiatan atau lomba
Berprestasi memperoleh kejuaraan dalam kegiatan/ lomba …
Aktif berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan …
Penentuan nilai akhir ekstra peserta adalah gabungan antara kehadiran dan tambahan prestasi siswa. Deskripsi sesuai dengan deskripsi prestasi secara jelas apa telah yang diperoleh.

G.    PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah. Pedoman ini diharapkan menjadi  bahan  acuan standar   yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Pedoman ini hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya. Dengan segala kerendahan hati, kami mengharap kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.


Pati, ........................... 20
Kepala SMK Negeri Jawa Tengah Pati


Agus Triyana, S.Pd.
NIP. 19700828 199401 1 003
 
















Lampiran
1.      Format struktur program ekstrakurikuler
2.      Format program kegiatan ekstrakurikuler
3.      Pedoman penilaian ekstrakurikuler
4.      Format laporan penilaian ekstrakurikuler
5.      Daftar hadir ekstrakurikuler