https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38 https://forms.gle/Fk4XzXjTfaRDvvA38
Akan lebih asyik dan manteb jika setelah belajar teori nilai mutlak mencoba mengerjakan soal latihan ulangan dengan mengerjakan soal pada Link berikut.
soal dibuat dalam google classrom sehingga bisa mengetahui Skor yang kalian peroleh.
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu.
Selamat malam pemirsa (beneran tulisan ini saya tulis jam 00:51 WITA). Its okay lah ya. Tapi, apa hubungannya Balikpapan ma tulisan yang ini? Gini nih, kemarin (udah agak lama sih)
Eh, tapi ni cerita mau saya bagi jadi beberapa bagian. Sekarang jatah kenalan sama nilai mutlak dulu yak… Buat anak SMA (sekolah menengah atas) ke atas pasti tahu lah kalau dan . Gitu kan yak pelajaran kita pas jaman SD dulu. Sebenernya, nilai mutlak itu definisinya gini nih
.
Dengan merupakan bilangan real. Boleh g ya nilai mutlak untuk complement real? haha… .Bingung g baca definisi di atas? Beneran, ane pas SMA sampe kuliah awal S1 dulu bingung gimaan cara baca definisi itu.
Masudnya gimana siiih, akhirnya ane g peduli sama definisi di atas dan ane cuma peduliin kalau nemu bilangan yang dimutlakkan maka harus jadi positif.
Tapi sekarang udah paham dong… malu sama adek tingkat. Ternyata cara baca definisi nilai mutlak itu guampaang banget. Gini nih tak ajari (astaghfirullah ane sombong). Setiap kita punya bilangan real pasti nilainya positif, negatif, atau nol. Aturan pertama, kalau bilangan yang kita miliki nilainya nol atau positif (dimutlakkan), yaudah tulis aja bilangan itu apa adanya. Tapiiii kalau bilangan itu bernilai negatif (dimutlakkan), kita harus meletakkan tanda negatif di depan bilangan tersebut (aturan kedua). Langsung ke contoh aja yak.
Coba lihat definisi nilai mutlak, karena maka kita harus pakai aturan pertama nilai mutlak sehingga diperoleh . Yang ini sih gampang, pasti semua udah bisa. Sekarang ganti ke bilangan negatif.
Nah ini nih yang sering bikin bingung. Kita lihat lagi definisi nilai mutlak. Karena , maka kita harus memakai aturan kedua nilai mutlak, yaitu bilangan . Kita buat contoh satu lagi.
Berapakah nilai dari ?
Soal yang baru kita buat ini gampang loh, kita bahas nih ya… . Kita mulai dari mencari tahu dan itu lebih besar yang mana? Oooo.. ternyata , jadi kita harus pakai aturan kedua. Diperoleh
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana
penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).
Panduan yang disusun dari
hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan,
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian,
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada
webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang
berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus
tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya
berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat
dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat
pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan
pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian
Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa
dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui
putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari
empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara
penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan
pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di
semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran
tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan
pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan
sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat
dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah
ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan
pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB)
dan non formal
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari
Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi
(dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara
bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas
asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib
melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian
Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program
khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu
diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan
untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan
Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik
dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD
dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat
pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat
pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan
tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi
tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya
transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan
Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan
petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021,
Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun
Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah
teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara
daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut
diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas
mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan
dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang
tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk
skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan
akademik/vokasi serupa.
Jakarta, 15 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Tulisan ini saya buat sebagai
bentuk kepedulian saya terhadap teman-teman traveller atau mudiker. Saya adalah
PNS yang bertugas jauh dari keluarga dan mengharuskan sayasetiap minggu pergi pulang selalu melewati
‘Terminal Terboyo’.
Disini hanya saya khususkan yang
ada di ‘Terminal Terboyo’ ya!! Ohya sebetulnya ‘Terminal Terboyo’ itu sudah
ditutup sejak tahun 2018 seharusnya naik turun penumpang dilakukan di teminal
Mangkang, tapi karena berbagai alasan dipintu masuk ‘Terminal Terboyo’ masih
beroperasi naik turun penumpang, dan ini hanya bertempat dipintu masuk yang
dulu dinamakan ‘Terminal Terboyo’.
Sering kali saya mendengar kasus
teman-teman mudiker tertipu oleh calo-calo yang ada di ‘Terminal Terboyo’.
Mengapa saya katakan tertipu calo? Ya karena penumpang yang tertipu ini diminta
membayar uang dalam jumlah besar untuk membayar tiket yang sejatinya tidak
perlu beli tiket diluar bis, dan harusnya tidak perlu calo di ‘Terminal Terboyo’, mereka
lebih cenderung diberi sebutan penipu.
Hal ini saya tahu karena banyak
penumpang yang bilang sama kondektur bis yang katanya tadi sudah membayar tiket
di bawah sebelum naik, tetapi oleh kondektur masih ditarik ongkos. Bahkan ada
yang tidak segan-segan menipu tujuan perjalanan.
Seperti kasus yang terjadi
menimpa seorang wanita yang duduk disebelah saya. Bahwa ketika ditarik ongkos
oleh kondektur sebesar 15.000 untuk tujuan Terminal Bawen katanya dia sudah
membayar sebesar 100.000 tadi waktu mau naik bis. Dan diberi semacam kuitansi
atau karcis. Diperjalanan dari Pati
menuju Purwakarta. Tidak tahu bagaimana ceritanya sampai di pintu bis yang
menuju Solo ditarik tiket sebesar100.000
oleh seorang pria dan diarahkan supaya turun di Terminal Bawen baru dari Bawen
supaya naik bis yang arah Purwokerto. Padahal setahu sayaTerminal Bawen sudah tutup, sudah tidak ada
bis karena ini kejadiannya jam 20.00 WIB.
Kasus seperti lebih banyak
korbannya lagi jika liburan panjang ataupun libur Iedul Fitri.
Bagaimana mereka beroperasi?
Calo ini berlaku seolah-olah
menawarkan Bis ke tujuan tertentu, kemudian jika tidak merespon akan ditanya
tujuan kita kemana. Dan kita akan diantarkan
ke bis yang menuju kota yang kita tuju. Dipintu bis sebelum naik kita akan diminta
membayar sejumlah uang sebagai pembayaran tiket ke tujuan yang kita inginkan,
tentu dengan harga yang fantastis. Dan nanti sampai di atas bis akan ditarik lagi
oleh kondektur. Sebagian memang ada yang sudah diberikan ke kondektur oleh
calo.
Bagaimana agar tidak tertipu?
Inilah point utamanya:
1.Jika teman-teman turun di ‘Terminal Terboyo’
hendaknya hati-hati dengan barang bawaan, jangan sampai ada yang tertinggal.
2.Teman-teman boleh percaya jika ditunjukkan bis
kearah yang dituju tapi lebih baik percaya pada kondektur bis atau sopir bis
yang ada.
3.Jika teman-teman betul-betul tidak tahu arah
bertanyalah kepada sopir atau kondektur yang berada didalam bis, jangan orang
berada yang diluar bis.
4.Dan yang paling penting “ Jangan beli tiket
diluar bis”, bayarlah tiket di dalam bis pada kondektur ketika bis sudah jalan.
Demikian tips dari saya, selamat melakukan perjalanan! Semoga
lancar selamat sampai tujuan.
Kita doakan kepada para penipu ini semoga segera diberi
hidayah tobat, mendapatkan pekerjaan yang baik, dan dilancarkan rejekinya
sehingga tidak perlu lagi menipu orang.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya
bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan
complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana
kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar. Oleh karenanya SMK Negeri Jawa
Tengah selanjutnya menyusun “Panduann Kegiatan Ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa
Tengah Tahun2017/2018” .
B.VISI
MISI EKSTRAKURIKULER
1.VISI
Visi
kegiatan ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengahadalah berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan
kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
2.MISI
Misi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.Menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
C.DESKRIPSI
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.Ragam
kegiatan
ekstrakurikuler
Ragam
kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.Krida; (Kepramukaan, Latihan
Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), PBB, dan lainnya; )
b.Olahraga;( Bola voli, Taekwodo, Pencak Silat, Atletik,)
c.Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni
dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d.Kegiatan ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah
Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian,
dan lainnya;
2.Jenis
kegiatan ekstra kurikuler
Ekstrakurikuler
ada dua jenis yaitu ;
a.Ekstra
kurikuler wajib parmuka,
b.Ekstrakurikuler
pilihan
3.Tujuan
kegiatan ekstrakurikuler
a.Tujuan
umum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
1)Meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan
manusia seutuhnya.
b.Tujuan khusus
Pengembangan
diri yang berlandaskan akhlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan
peserta didik dalam mengembangkan :
1)Bakat
2)Minat
3)Kreatifitas
4)Kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan
5)Kecakapan sosial
6)Kecerdasan emosional
7)Kompetensi ilmiah
8)Wawasan dan pengembangan teknologi
informasi ( IT )
9)Kemampuan pemecahan masalah
10)Kemandirian
4.Keanggotaan
dan persyaratan kegiatan ekstrakurikuler
a.Ekstrakurikuler
wajib
Peserta
didik kelas X harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik
yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
b.Ekstrakurikuler pilihan
Pada awal semester peserta didik
mendaftarkan pilihan ekstrakurikuler pilihan dan menandatangani komitmen siswa dalam
mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
5.Ketentuan
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler
menyesuaikan dengan program sekolah dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Jenis kegiatan ekstra ditentukan
oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau
siswa.
b.Dilaksanakan setelah atau sesudah
jam pelajaran (KBM) berlangsung.
c.Kegiatan ekstrakurikuler wajib di
hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
d.Setiap kegiatan ekstrakurikuler
harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
e.Kegiatan ekstrakurikuler diliburkan
satu minggu saat ulangan tengah semestar, dan satu minggu sebelum dan selama ulangan
akhir semester, dan ujian.
f.Kegiatan ekstrakurikuler wajib di
dampingi oleh pembina/pelatih.
6.Jadwal
kegiatan ekstrakurikuler
Terlampir
7.Pembimbing/Pembina
kegiatan ekstrakurikuler
DAFTAR
PEMBINA EKSTRAKURIKULER SMK NEGERI JAWA TENGAH
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
NO
NAMA
NIP
PEMBINA
EKSTRAKURIKULER
1
Drs.
Asnawi, M.A.
19560715
198203 2 008
Baca
Tulis Al Qur'an
2
Dra.
Sulistiyani Palupi
19640921
198903 2 006
Bola
Voli
3
Suratin,
M. Pd
19540906
197803 1 006
Karawitan
4
Sutrisno,
SPt. M.M
19681206
200312 1 002
Karate
5
Ir.
Iin Nurjanah
19650903
199403 2 006
Pramuka
6
Arif
Fauzan Hani
19730611
200801 1 012
Pramuka
7
Indha
Winarni, SPd
19740717
200801 2 014
PMR
8
Rindati
Rusliana,SPd
19731210
200801 2 005
Teater
9
Ulfatus
Syarifah, SPd
19770818
200801 2 012
Seni
Tari
10
Ahmad
Subiyanto
19640607
199003 1 013
Seni
Musik
11
Sugiantoro,SPd
19710303
199802 1 002
Bola
Basket
12
Ahmad
Subiyanto, S.Pd
Pramuka
13
Ida
Bagus R.
Teater
14
Ratih
Fajarwati
PMR
15
Eko
Heriyawan
Pramuka
16
Warsono
Karate
17
Nadia
Yurika
Seni
Tari
D.MANAGEMEN/PENGELOLAAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.
KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah
KOORDINATOR EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PEMBINA EKSTRA
PESERTA EKSTRAKURIKULER
PEMBINA EKSTRA
Struktur organisasi kegiatan
ekstrakurikuler
2.Mekanisme
penyelenggaraan Ekstrakurikuler
Demi kelancaran
penyelenggaraan ekstrakurikuler maka setiap pembina kegiatan menyusun program
kegiatan ekstrakurikuler yang dibinanya. Program dimaksud meliputi struktur
program(materi program), kegiatan, dan pedoman/ketentuanpenilaian. Struktur program berisi materi
program yang akan ditempuh oleh peserta, struktur dapat berisi pula tentang
kegiatan rutin, kegiatan bulanan, kegiatan akhir semester ataupun kegiatan yang
disesuaikan dengan momen-momen tertentu. Program kegiatan berisi tentang
penjabaran dari struktur program kedalam pertemuan-pertemuan yang dirinci dalam
mingguan untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Pedoman penilaian berisi
kesepakatan ketentuan penilaian, model penilaian, dan waktu pelaksanaan
penilaian.
Dalam pelaksanaan
kegiatan dilakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan mencatat kegiatan
pada jurnal kegiatan ekstrakurikuler dan mencatat kehadian peserta. Dalam
periode tertentu yang sudah direncanakan dilaksanakan penilaian kecakapan/kemampuanpeserta. Penilaian juga memperhatikan
aktifitas dan kehadiran peserta.Hasil
penilaian dalam bentuk kualitatif dilaporkan kepada koordinator evaluasi
melalui koordinator ekstrakurikuler.
3.Mekanisme
supervisi kegiatan ekstrakurikuler
Supervisi dilakukan sebagai bentuk pengawasan mutu dan
menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai
bahan pembanding di tahun berikutnya. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di
analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Supervisi
kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
a.Internal, oleh Kepala Sekolah
b.Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional
memiliki kewenangan membinakegiatan
ekstrakurikuler yang di maksud.
E.PENDANAAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
Sumber
dana berasal dari APBD dan atau BOS
F.KETENTUAN
PENILAIAN
1.Ketentuan
penilaian kegiatan ekstrakulikuler :
a.Penilaian
ekstrakurikuler didasarkan pada kehadiran
peserta didikdan prestasi. Pembina/pelatih menetukan
kriteria penilaian proses dengan kesepakatan peserta didik dan diketahui koordinator
ekstrakurikuler.
b.Hasil
penilaian dalam bentuk kualitatif dan dilakukan oleh pembina/pelatih yang
bersangkutan.
c.Penilaian
dilaporkan kepada sekolah melalui koordinator evaluasi melalui koordinator
ekstrakurikuler.
2.Mekanisme
Penilaian Ekstrakurikuler
a.Pembimbing/pembina
ekstrakurikuler merekap data kehadiran peserta dan membuat persentase kehadiran
tiap siswa
b.Penilaian
dilakukan berdasarkan kehadiran siswa dalam mengikuti kegiatan yang sudah
diprogramkan..
c.Pembina
berwenang memberikan penilaian tambahan sesuai dengan keterampilan dan prestasi
peserta.
e.Pembimbing/pembina
mencatat prestasi lain yang berhubungan dengan jenis ekstra yang diikuti
peserta dengan memberikan tambahan nilai Sangat Baik bagi
peserta.
f.Pemberian
nilai akhir disertai dengan deskripsi.
g.Pembimbing/pembina
melaporkan hasil penilaian ekstrakurikuler kepada koordinator evaluasi melalui
koordinator ekstrakurikuler.
h.Pembimbing/pembina
memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perbaikan nilai ekstra bila
diperlukan.
3.Pedoman
penilaian ekstrakurikuler
Pedoman Penilaian
Ekstrakuriuler meliputi persentase kehadiran dan prestasi. yang dimiliki yang
dicapai peserta dengan rincian pedoman penilaian sebagai berikut:
1)Kehadiran
Kehadiran
Nilai
Deskripsi
95-100%
A
Sangat Baik
Sangat aktif mengikuti kegiatan ekstra
85-94,9%
B
Baik
Aktif mengikuti kegiatan ekstra
70-784,9%
C
Cukup
Cukup aktif mengikuti kegiatan ekstra
< 70%
K
Kurang
Kurang aktif mengikuti kegiatan ekstra
2)Prestasi
Nilai
Nilai
Keterangan
Deskripsi
Sangat Baik
A
Mengikuti kegiatan atau lomba
Berprestasi memperoleh kejuaraan dalam
kegiatan/ lomba …
Aktif berpartisipasi dalam mengikuti
kegiatan …
Penentuan nilai akhir ekstra peserta
adalah gabungan antara kehadiran dan tambahan prestasi siswa. Deskripsi sesuai
dengan deskripsi prestasi secara jelas apa telah yang diperoleh.
G.PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan
ekstrakurikuler SMK Negeri Jawa Tengah. Pedoman ini diharapkan menjadibahan acuan standar yang
jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Pedoman ini
hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk
di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya. Dengan segala
kerendahan hati, kami mengharap kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan
penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.