Jumat, 24 Desember 2010

Sertifikasi Guru Terkendala 24 Jam Mengajar

Kamis, 23 Desember 2010 18:13:00
Wabup menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru di kabupaten kendal. (Foto: Unggul P)

KENDAL (KRjogja.com) - Kendala mendasar para guru setelah menerima sertifikasi pendidik adalah jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam dalam seminggu. Padahal pembagian jam mengajar saat ini masih tidak merata.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kabid Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dwianto, SPd,MSi dalam acara penyerahan sertifikasi pendidik badi guru TK, SD, SMP dan SMA Se Kabupaten Kendal kamis (23/12). Tahun 2010 sebanyak 816 guru menerima sertifikat pendidik dari kuota 827 guru. "Tahun 2010 ini ada sekitar 11 orang guru tidak lolos portofolio, karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi," ujar Dwianto.

Pihaknya mengakui distribusi pembagian jam mengajar memang selama ini tidak merata, sehingga kedepan perlu diadakan reposisi guru. Selama pelaksanaan sertifikasi guru diadakan sejak tahun 2006 hingga sekarang guru yang sudah bersertifikasi sebanyak 2.484 guru atau sekitar 23,72 persen dari 10.215 guru.

Terkait persoalan guru yang sudah bersertifikat yang tidak menampakkan keprofesionalannya, Dwianto menyatakan akan ada sangsi, bahkan sampai pada pencabutan sertifikat. "Sampai tahun ini belum ada laporan mengenai penyelewengan profesi sebagai guru yang bersertifikasi," jelasnya.

Sertifikat pendidik secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Kendal H. Mustamsikin,S.Ag, MSi kepada para guru yang telah lulus sertifikasi. Wakil Bupati berharap setelah menerima sertifikasi pendidik harus lebih giat bekerja dan lebih profesional. (*-5)Dicopy dari KRJOGJA.COM EDISI 24 DES 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar