Jumat, 20 Februari 2015

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015

SMK NEGERI 1 SALAM DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG 2015

KATA PENGANTAR Berdasarkan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 15 Tahun 2009 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008/2009 Pasal 16. BNSP menetapkan Prosedur Operasional Standart (POS) Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015. Untuk memenuhi ketentuan tersebut SMK Negeri I Salam menyusun POS Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015. POS , memuat Pedoman Pelaksanaan Dan Petunjuk Teksis Penyelenggara Ujian Sekolah, Menyangkut Daftar Peserta Didik, Panitia Penyelenggara, Persiapan Bahan Ujian, Jadwal Pelaksanaan Ujian, Pemeriksaan Hasil, Penentuan Kelulusan, pembiayaan, Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan. Diharap setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah SMK Negeri I Salam Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, sehingga Ujian Sekolah terlaksana secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel. Dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Ujian Sekolah SMK Negeri I Salam Tahun Pelajaran 2014/2015 segera di gelar. Salam , 11 Februari 2015 Kepala SMK Negeri I Salam SUGIARTO,S.TP Pembina NIP.19611124 198503 1 009

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA SMK NEGERI 1 SALAM Jl. Krapyak, Seloboro, Salam, Magelang 56484 Telp ( 0293 ) 5503661 Fax (0293) 5528120-586574 E-mail : smkn_1salam@yahoo.com Website : http://www.smkn1salam.sch.id

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG POS UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015 NOMOR: 188.4 / 120 / 20.2.SMK /2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMK NEGERI 1 SALAM Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. maka perlu menetapkan Prosedur Standar Operasional tentang Ujian Sekolah SMK NEGERI 1 SALAM Tahun Pelajaran 2014/2015. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standart Penilaian Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. 6. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS ) Kejuruan Kabupaten Magelang No. 07/MKKS.SMK/I/2015 tentang Jadwal ujian sekolah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 SALAM TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015, sebagaimana tertuang dalam lampiran. Salam, 11 Februari 2015 Kepala SMK Negeri 1 Salam SUGIARTO, STP Pembina NIP. 19611124 198503 1 009

LAMPIRAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 SALAM NOMOR : 188.4 / 120 / 20.2.SMK /2015

TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI I SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015

BAB I PENDAHULUAN

Berdasarkan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan BAB I pasal 1 nomer 4 bahwa ujian sekolah dan BAB II pasal 2 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.Untuk memenuhi ketentuan tersebut SMK Negeri I Salam menetapkan POS Ujian Sekolah SMK Negeri 1 Salam Tahun Pelajaran 2014/2015. POS , memuat Pedoman Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Penyelenggara Ujian Sekolah, Menyangkut Daftar Peserta Didik, Panitia Penyelenggara, Persiapan Bahan Ujian, Jadwal Pelaksanaan Ujian, Pemeriksaan Hasil, Penentuan Kelulusan, pembiayaan, Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan. Diharap setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah SMK Negeri I Salam Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, sehingga Ujian Sekolah terlaksana secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel.

BAB II PENGERTIAN 1. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran . 2. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah Nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata Nilai raport semester 1,2,3,4 dan 5 , atau Nilai Derajat Kompetensi (NDK).

BAB III PESERTA UJIAN SEKOLAH A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah 1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMK berhak mengikuti Ujian Sekolah; 2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan : a. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kuliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI) / Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI); b. telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran mata pelajaran yang diujikan; c. sekurang-kurangnya duduk di kelas XII SMK program 3 tahun d. memiliki laporan penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 kelas X sampai dengan semester 2 kelas XII ; e. kriteria persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat. 3. Peserta didik yang karena alasan tertentu yang tidak bertentangan dengan butir 2 di atas dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan. 4. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun sebelumnya berhak mengikuti Ujian sekolah pada tahun pelajaran 2014/2015 untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan syarat terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2014/2015. 5. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2014/2015 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian. B. Jumlah Peserta Ujian Kompetensi Keahlian Jumlah Peserta keterangan Laki-laki Perempuan Jumlah Agribisnis Pembibitan Dan Kultur Jaringan Tanaman 24 40 64 SMK Negeri 1 Salam Agribisnis Ternak Unggas 46 15 61 SMK Negeri 1 Salam Agribisnis Perikanan 33 28 61 SMK Negeri 1 Salam Teknologi Pengolahan Hasil Pangan 9 118 127 SMK Negeri 1 Salam Teknologi Pengolahan Hasil Pangan 15 10 25 SMK Al Huda Salaman Teknologi Pengolahan Hasil Pangan 15 7 22 SMK Ma’arif Darul MuhtadinWindusari Farmasi 4 35 39 SMK Muhammadiyah Bandongan Keperawatan Kesehatan 15 161 176 SMK Bumantara Muntilan TOTAL PESERTA 161 414 575 C. Daftar Peserta Ujian Terlampir dalam DNT

BAB IV PENYELENGGARA UJIAN A. Penyelenggaraan 1. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. 2. Untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah, sekolah membentuk satuan tugas / panitia Ujian Sekolah. B. Penanggung Jawab 1. Kepala sekolah penyelenggara bertangung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah. 2. Kepala sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. C. Susunan Panitia Penyelenggaraan Terlampir

BAB V BAHAN UJIAN SEKOLAH A. Materi Ujian Sekolah 1. Materi Ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SMK Negeri I Salam. 2. Materi Ujian Sekolah dilaksanakan untuk seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas XII. 3. Materi Ujian sekolah: Materi Ujian sekolah adalah Mata Pelajaran yang diajarkan mulai kelas X sampai dengan kelas XII dengan rincian a. Materi kelas X : 20% b. Materi kelas XI : 20% c. Materi kelas XII : 60 % 4. Jumlah Soal a. Soal obyektif / pilihan Ganda : 40 soal b. Pensekoran dalam setiap soal : 0.25 5. Tingkat kesukaran a. Mudah : 25 % b. Sedang : 50 % c. Sukar : 25 % 6. Ujian Praktik mencakup semua mata pelajaran Ujian Sekolah yang memerlukan ujian praktik. 7. Daftar mata pelajaran yang diujiankan dan bentuk ujian adalah sebagai berikut :

DAFTAR MATA PELAJARAN DAN BENTUK UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI I SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015

< No Mata Pelajaran Bentuk Ujian Keterangan Tertulis Praktik 1. Pendidikan Agama V V 2. Pendidikan Kewarganegaraan V - 3. Bahasa Indonesia V V 4. Pendidikan Jasmani dan Olahraga V V 5. Bahasa Inggris V - 6. Matematika V - 7. Fisika V V 8. Kimia V V 9. Biologi V V 10. IPS V - 11. Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) V V 12. Kewirausahaan V V 13. Seni Budaya V V 14. IPA - - Nilai US diambil dari nilai Raport semester terahir 15. Bahasa Jawa - - Nilai US diambil dari nilai Raport semester terahir 16. Kompetensi keahlian APKJ V V 17. Kompetensi keahlian ATU V V 18. Kompetensi keahlian APSP V V 19. Kompetensi keahlian TPHP V V 20. Kompetensi keahlian FARMASI V V 21. Kompetensi keahlian KEPERAWATAN V V B. Penyusunan Kisi- kisi Soal Penyelenggara Ujian Sekolah menyususn kisi-kisi soal berdasarkan kompetensi dan kompetensi dasar dalam standar isi dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Menetapkan guru untuk menyusun kisi-kisi soal b. Melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan guru dalam satu mata pelajaran c. Menetapkan kisi-kisi ujian sekolah. C. Penyiapan Bahan Ujian 1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup: a. penyusunan kisi-kisi, b. penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan), c. penyiapan master copy , dan d. penggandaan naskah soal ujian. 2. Perangkat bahan ujian terdiri atas : a. naskah soal, b. kunci jawaban, c. lembar jawaban, d. pedoman penilaian / penskoran, e. blanko penilaian, f. blanko daftar hadir dan g. blanko berita acara. 3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal. 4. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan; b. mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan ; c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan. 5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan. 6. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Verdana dengan ukuran 10 (standar ). 7. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8. 8. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan. 9. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

BAB VI PELAKSANAAN UJIAN

A. Waktu Pelaksanaan Ujian 1. Jadwal Ujian Sekolah Praktik a. Jadwal Kegiatan Ujian Sekolah Praktik dilaksanakan pada jam pembelajaran sesuai dengan Jadwal Pelajaran paling lambat tanggal 28 Februari 2015 2. Jadwal Ujian Sekolah Tertulis a. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal tentang Ujian Sekolah. b. Ujian sekolah Tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 - 14 Maret 2015 dan untuk sekolah yang menggabung pelaksanaan ujian sekolah untuk mata pelajaran selain yang terdaftar dibawah ini , dilaksanakan sebelum tanggal 7 Maret 2015. JADWAL UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI I SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015 NO HARI , TANGGAL WAKTU MATA PELAJARAN 1 Sabtu, 08.00 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial 7 Maret 2015 10.00 – 11.30 Seni Budaya 2 Senin, 08.00 – 09.30 Pendidikan Kewarganegaraan 9 Maret 2015 10.00 – 12.00 Bahasa Indonesia 3 Selasa, 08.00 – 09.30 Pendidikan Agama 10 Maret 2015 10.00 – 12.00 Matematika 4 Rabu, 08.00 – 09.30 Kewirausahaan 11 Maret 2015 10.00 – 12.00 Bahasa Inggris 5 Kamis, 08.00 – 09.30 Pendidikan Jasmani dan Olahraga 12 Maret 2015 10.00 – 12.00 Teori Kejuruan 6 Jum’at, 07.30 – 09.00 Kimia 13 Maret 2015 09.30 – 11.00 Fisika 7 Sabtu, 08.00 – 09.30 Biologi 14 Maret 2015 10.00 – 11.30 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)

c. Pelaksanaan ujian sekolah Tertulis disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah dari MKKS Kabupaten Magelang B. Ujian Sekolah Susulan Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata Ujian Sekolah Utama berdasarkan alasan yang sah. 2. Ujian susulan menggunakan naskah soal Ujian Susulan. 3. Ujian Susulan dilaksanakan pada tanggal 16-20 Maret 2015 setelah Ujian Sekolah Utama C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian tulis dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan US 2. Ruang ujian aman, memadai, dan jauh dari kebisingan. 3. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian. 4. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 ( dua ) meja untuk dua orang pengawas US. 5. Setiap meja diberi nomor peserta ujian. 6. Setiap ruang ujian di tempel pengumuman yang bertulis “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 7. Setiap ruang US di sediakan Lak / Segel untuk LJUN 8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian. 9. Tempat ujian tertulis diatur sebagai berikut : a. Satu bangku untuk satu peserta b. Jarak antar meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antar peserta yangsatu dengan yang lain minimal 1 ( satu ) meter. c. Penempatan peserta sesuai dengan nomer peseta dalam setiap program studi keahlian. 10. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah. 11. Ruang ujian paling lambat sudah siap 1 ( satu ) hari sebelum ujian dimulai. D. Pengawas Ujian 1. Pengawas Ujian Sekolah adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan. 2. Pengawasan Ujian Tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran. 3. Pengawasan Ujian Praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 4. Setiap ruang Ujian Tulis diawasi oleh dua orang pengawas ujian. 5. Pada waktu pelaksanaan Ujian Tulis , guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya. E. Tata tertib pengawas ujian 1. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan; 2. melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian; 3. membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai; 4. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian; 5. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai; 6. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identiatas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai; 7. membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup; 8. mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan; 9. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian; 10. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung; 11. mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan. 12. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil; 13. memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian; 14. menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian. F. Tata Tertib Peserta Ujian 1. memasuki ruang ujian setelah tanda maasuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; 2. bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu; 3. dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh sekolah ke dalam ruang ujian; 4. wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam; 5. wajib mengisi daftar hadir; 6. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; 7. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian; 8. bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali; 9. dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain; 10. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian; 11. harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing; 12. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian; 13. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan. 14. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.

BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN

A. Pemeriksaan / Penilaian Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa / dikoreksi dan dinilai oleh guru / tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penilaian hasil ujian sekolah praktik dilakukan oleh guru / tim guru mata pelajaran yang bersangkutan. 2. Nilai ujian sekolah praktik diserahkan pada tim pengolah data paling lambat tanggal 3 Maret 2015 3. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian. 4. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00, diperlukan korektor ketiga dan rata-rata nilai dari ketiganya dijadikan nilai akhir (rentang nilai 0-10). 5. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru / tim guru mata pelajaran yang bersangkutan. 6. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian sekolah dilakukan secara obyektif dan dilaksanakan Pada Tanggal 12-20 Maret 2015 7. Nilai ujian sekolah tertulis diserahkan pada tim pengolah data paling lambat tanggal 23 Maret 2014 8. Ketentuan penilaian : a. Nilai Ujian Sekolah terdiri dari nilai tertulis dan nilai praktik b. Pembobotan Nilai Ujian Sekolah Tertulis dan Nilai Ujian Sekolah Praktek tercantum dalam Tabel. 1. c. Untuk Mata Pelajaran Bahasa Jawa Nilai Ujian Sekolah diambil dari Nilai raport Semester Terakhir. NO MATA PELAJARAN KETERANGAN 1 Bahasa Jawa Nilai Raport semester terakhir 2 Ilmu Pengetahuan Alam Nilai Raport semester terakhir B. Pembobotan Nilai Ujian Sekolah PEMBOBOTAN NILAI UJIAN SEKOLAH SMK NEGERI I SALAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Tabel. 1. No Mata Pelajaran Pembobotan Nilai Keterangan Tertulis Praktek 1 Pendidikan Agama 40 % 60 % 2 Pendidikan Kewarganegaraan 100 % - 3 Bahasa Indonesia 40 % 60 % 4 Pendidikan Jasmani dan Olahraga 30 % 70 % 5 Bahasa Inggris 100 % - 6 Matematika 100 % - 7 Fisika 60 % 40 % 8 Kimia 40 % 60 % 9 Biologi 40 % 60 % 10 IPS 100 % - 11 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) 40 % 60 % 12 Kewirausahaan 40 % 60 % 13 Seni Budaya 40 % 60 % 14 IPA - - Nilai US diambil dari nilai Raport semester terahir 15 Bahasa Jawa - - Nilai US diambil dari nilai Raport semester terahir 16 Kompetensi keahlian APKJ 30 % 70 % 17 Kompetensi keahlian ATU 30 % 70 % 18 Kompetensi keahlian APSP 30 % 70 % 19 Kompetensi keahlian TPHP 30 % 70 % 20 Kompetensi keahlian FARMASI 30 % 70 % 21 Kompetensi keahlian KEPERAWATAN 30 % 70 % C. Daftar Nilai Ujian 1. Daftar nilai hasil ujian sekolah diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara. 2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap paserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 - 10, dengan 2 (dua) decimal di belakang koma. 3. Nilai Ujian Sekolah harus sudah di entry ke PDK Jawa Tengah paling lambat 23-28 Maret 2015.

BAB VIII PENETAPAN KELULUSAN A. KELULUSAN UJIAN SEKOLAH Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; 3. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta memperoleh Nilai Ujian Sekolah (US) setiap mata pelajaran yang diujikan paling sedikit 7.00 dan memperoleh nilai rata-rata semua mata pelajaran paling rendah 7.00 4. Nilai Ujian Sekolah yang selanjudnya disebut US adalah gabungan dari nilai ujian tertulis sekolah dan nilai ujian praktik sekolah dengan pembobotan diatur dalam tabel 1. B. Pengumuman Kelulusan Ujian Sekolah Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing -masing satuan pendidikan paling lambat 1minggu setelah pelaksanaan Ujian Sekolah.

BAB IX BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN 1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. 2. Biaya penyelenggaraan Ujian sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut : a. Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten; b. Pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah; c. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggara Ujian Sekolah; d. Penulisan dan pengadaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik , pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian; e. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan Ijasah; f. Penyusunan laporan Ujian sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten. 3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana pada butir 2. 4. Sekolah yang menggabung menyusun RKBUS bersama dengan sekolah penyelenggara, kemudian sekolah penyelenggara mengajukannya RKBUS dimaksud.

BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan Evaluasi Ujian Sekolah dilakukan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang.

BAB XI PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN 1. Laporan Penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaa ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap paserta didik dan nilai rata-rata setiap mata pelajaran. 2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar