Akhir-akhir ini banyak dibicarakan dan disosialisasikan di media bahwa nilai ujian nasional tidak menjadi penentu kelulusan bagi siswa yang akan menyelesaikan jenjang pendidikannya. Kalimat ini ada benarnya tetapi tidak seratus persen benar. Bahkan menimbulkan pertanyaan baru, lalu apa yang menjadi syarat kelulusan? Siapa dan apa sebenarnya yang menjadikan syarat kelulusan. Padahal kenyataannya pemerintah mengisyaratkan bila tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian nasional pada tahun berikutnya.??????
Marilah kita coba cermati lagi regulasi apa yang sudah dikeluarkan pemerintah dalam bidang pendidikan khusunya tentang kelulusan dan ujian nasional. Semoga tulisan ini memberikan gambaran yang lebih jelas dan dapat menyamakan persepsi tentang kelulusan dan tentang ujian nasional.
Pada akhir tahun 2014 Kemdikbud telah mengeluarkan peraturan menteri yaitu nomor 144 tahun 2014 tentang kriteria kelulusan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tahun 2015. Beberapa point penting yang perlu dicermati adalah tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, pembobotan nilai S dari nilai raport, nilai ujian sekolah, dan ujian nasional. Siapakah yang menetapkan Kriteria kelulusan dari Ujian Nasional dan siapa yang dapat menetapkan kelulusan.
Pada pasal 2 disebutkan bahwa kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan adalah peserta didik telah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian US/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal ini dengan jelas menyebutkan bahwa untuk bisa lulus dari satuan pendidikan harus memenuhi empat kriteria yang salah satunya adalah lulus Ujian Nasional.
Namun dalam draft POS UN yang telah disosialisasikan, Kemendikbud menghapuskan syarat keempat dengan menghilangkan syarat lulus UN. Sehingga hasil Ujian Nasional tahun 2015 ini tidak menjadi syarat kelulusan. Dengan demikian POS UN ini sekaligus menegaskankan bahwa Permendikbud nomor 144 tentang kelulusan dari satuan pendidikan tidak berlaku lagi.
Lalu untuk apa hasil Ujian Nasional itu? Pemerintah mensosialisasikan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Walaupun nilai UN(nilai N) tidak digunakan sebagai penentu kelulusan namun jika ada siswa yang belum mencapai kompetensi lulusan ( Kurang, 0 ≤ nilai N < 5,5) dapat mengikuti UN Perbaikan tahun berikutnya. Dan perlu diingat bahwa bearapapun nilai murni hasil ujian nasional akan dicetak dalam SKHUN. Sebagai mana disebutkan bahwa SKHUN mencantumkan nilai S, nilai N, dan nilai NA. Dan nilai UN akan dilengkapi dengan predikat atau katagori. Katagorisasi hasil UN adalah katagori Sangat Baik jika 8,5 < N ≤ 10, Baik jika 7 < N ≤ 8,5, Cukup jika 5,5 ≤ N ≤ 7, dan Kurang jika 0 ≤ N < 5,5.
Selanjutnya peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. Nilai S/M diperoleh dari :
a. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
Namun untuk tingkat SMK kelulusan masih harus ditambah dengan nilai kompetensi kejuruan. Nilai kejuruan ini diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan. Sedang Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Jika hasil pengolahan nilai sudah dilakukan dan sudah diperoleh nilai S maka sekolah bisa menggelar rapat pleno dewan guru untuk menetapkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Namun sekolah belum diijinkan menggelar rapat kelulusan jika belum diperoleh nilai hasil ujian nasional yang akan diterbitkan oleh panitian UN tingkat nasional.
Beberapa hal yang perlu dicermati adalah bahwa :
1. Kriteria kelulusan ditetapkan oleh sekolah dengan mengikuti rammbu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
2. Kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai S;
3. Nilai S diperoleh dari pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah yang ditetapkan oleh sekolah;
4. Nilai ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan tetapi hasilnya akan dituliskan dalam SKHUN dan dalam Ijazah dengan mencantumkan katagori nilai hasil perolehan;
5. Bagi peserta yang nilai UN kurang dari 5,5 dapat mengulang UN pada tahun berikutnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar