Gaji PNS Naik pada tahun 2015 ini.
Berita menggembirakan bagi para
Pegawai Negeri Sipil menjelang pertengahan tahun 2015 ini. Seperti kabar
yang beredar sebelumnya, kemungkinankenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain gaji PNS naik, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2015.
Mengapa gaji PNS harus naik? Ini
merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur
negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi
kenaikan harga barang kebutuhan karena adanya inflasi.
Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan gaji PNS akan ada kenaikan
pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan
laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015 ini, sehingga daya beli
masyarakat khususnya PNS tetap terjaga.
Selain gaji PNS naik ditahun 2015 ini, Menpan juga menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2015, diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.
Dikabarkan sebelumnya, anggaran untuk
gaji PNS dianggap terlalu besar. Padahal, gaji PNS menjadi besar karena
adanya beberapa tunjangan, misalnya tunjangan kinerja yang penilainnya berdasarkan capaian yang diperoleh oleh PNS dan instansinya.
Alasan mengapa gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13,
padahal hanay ada 12 bulan saja. Lalu bagaimana penghitungannya? Jika
diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke-13 ini. Misal gaji
kita Rp 2.000.000, secara otomatis dalam setahun kita akan menerima
penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap
bulannya kita mendapat gaji.
Tetapi, jika penghitungannya per
minggu dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000, maka tiap minggu kita akan
mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per
tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun
ada 52 minggu. Dan selisih per minggu itulah yang disebutgaji ke-13.
belakangan ini
sering beredar berita bahwa gaji 13 dan tunjangan anak istri akan
dihapuskan. Sumber resmi dari berita ini memang belum jelas, akan tetapi
bila kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan oleh mantan Presiden SBY
dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu, dalam nota keuangan APBN 2015 itu ada alokasi anggaran sebesar Rp 647,3 triliun.
Anggaran sejumlah itu telah menampung kebutuhan biaya operasional antara lain belanja pegawai yang diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji, termasuk juga gaji ke-13.
Sama juga bila kita mengacu Nota keuangan
APBN-P yang diajukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Dalam Nota Keuangan yang telah menddapat persetujuan DPR itu tidak ada
penurunan angka, justru terdapat kenaikan anggaran menjadi
Rp779,5 triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika mengacu pada 2 hal
tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13.
Kemungkinan besar gaji ke-13 akan tetap diberikan. Dan biasanya
pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
Demikian informasi dan berita yabg dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sumber: dream.co.id, Gaji ke-13
http://www.jelajahberita.com/2015/05/03/gaji-pns-pasti-naik-gaji-ke-13-dibayarkan-juni-2015/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar